Cegah Sengketa, 4 Tips Aman Ajukan Kredit ke Pinjaman Online

Jakub Jirsak/123rf
Penulis: Pingit Aria
2/9/2019, 11.13 WIB

Perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online kerap menjadi rujukan masyarakat saat memerlukan dana darurat. Selain syarat pengajuan yang mudah, pencairan dananya juga relatif lebih sangat cepat ketimbang bank.

Bagaimanapun, tak sedikit orang yang masih ragu untuk menggunakan jasa fintech pinjaman online. Alasannya, ada pemberitaan mengenai beberapa nasabah yang tercekik bunga fintech, hingga mengalami teror akibat gagal bayar.

Hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika Anda cermat sejak awal. Intinya, tak perlu takut jika tak ada prosedur yang dilanggar. Berikut adalah beberapa tips aman untuk mengajukan kredit ke fintech pinjaman online, dirangkum dari keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

1. Pastikan Anda Hanya Berurusan dengan Fintech Legal

Pilih perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftarnya dapat diakses pada tautan ini. Saat ini, ada 127 fintech terdaftar di OJK, tujuh di antaranya telah mengantongi izin final.

Fintech yang terdaftar di OJK terikat oleh beberapa aturan main. Misalnya, bunga tidak boleh melebihi 0,8% per hari dan penagihan tidak boleh lewat 90 hari. Dengan demikian, bunga yang harus dibayarkan tidak akan melebihi nilai pinjaman pokok.

(Baca: Diduga Kartel Terkait Bunga Pinjaman, Begini Jawaban Asosiasi Fintech)

"Kalau masih ditagih, lapor ke OJK. Kami batalkan tanda daftarnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, 2 September 2019.

Selain itu, OJK juga akan membentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lain. Di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020.

2. Jeli Membaca Syarat dan Ketentuan

Perusahaan fintech pinjaman online umumnya menawarkan kemudahan dalam penyaluran kredit. Tinggal duduk manis di rumah dengan ponsel yang terkoneksi internet, dana segar bisa cair dalam 1 x 24 jam. Sedangkan, dalam pengajuan kredit ke bank yang proses pencairan dananya perlu waktu berhari-hari.

Persyaratan dalam pengajuan kredit fintech umumnya cukup dengan mengunggah foto diri dengan kartu identitas yang berlaku, alamat email dan akun media sosial. Sedangkan di bank, peminjam wajib melampirkan berbagai macam dokumen pendukung, mulai dari KTP dan Kartu Keluarga, Kartu Kredit, Nomor Telepon Rumah dan Orangtua serta kerabat, hingga survei rumah, dan lainnya.

Namun, di balik semua kemudahan pinjam online itu, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung. Perusahaan fintech pinjaman online melakukan analisis kredit melalui data digital yang tersimpan dalam perangkat elektronik Anda.

Melakukan transaksi digital berarti memberi kewenangan pihak lain untuk mengakses data Anda. Di sini Anda wajib bersikap jeli dalam membaca syarat dan ketentuan yang berlaku saat mengunduh aplikasi fintech (juga e-commerce dan game).

Ada aplikasi fintech pinjaman online yang mengakses data kontak di ponsel, bahkan membaca pesan dan catatan panggilan telepon. Selain untuk analisis kredit, sangat mungkin data-data ini akan digunakan dalam proses penagihan pinjaman.

(Baca: Dapat Pendanaan Rp 143 Miliar, UangTeman Berencana Akuisisi Fintech)

3. Hitung Bunga dan Biaya

Perhatikan apakah bunga pinjaman dihitung per hari, pekan atau bulan, dan pastikan nilainya tidak melampaui ketentuan OJK. Jangan tergiur tawaran bunga rendah dari fintech ilegal, karena Anda akan sulit memperkarakannya jika terjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan berbagai komponen biaya dalam pinjaman. Selain biaya administrasi yang dibayarkan di muka atau dipotong dari nilai pinjaman, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran.

4. Pinjam Sesuai Kebutuhan, dan Lunasi Tepat Waktu

Dengan begitu Anda akan terhindar dari masalah yang tak perlu, dari biaya tambahan hingga buruan debt collector. Riwayat kredit Anda juga akan tetap bersih, sehingga dapat kembali mengajukan pinjaman jika diperlukan.

Lalu, bagaimana bila Anda terlanjur terlibat masalah dengan pinjaman online? Yang kerap terjadi misalnya, tagihan tak sesuai dengan kesepakatan awal, atau Anda diteror oleh debt collector yang menagih utang secara tidak etis.

Pada Februari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mengeluarkan imbauan kepada publik untuk berhati-hati dalam memanfaatkan layanan fintech pinjaman online.

Jika merasa diteror, bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti yang dimiliki. Caranya, melaporkan ke: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Selain itu, Anda juga  bisa melapor melalui situs aduankonten.id dan melalui Twitter @aduankonten.

Begitu juga bila Anda mengetahui keberadaan aplikasi fintech ilegal yang merugikan masyarakat, Anda dapat langsung melaporkannya ke polisi.

OJK bersama pelaku industri keuangan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan, termasuk mengenai perlindungan konsumen. Ya, sebagai konsumen keuangan, Anda memiliki hak untuk dilindungi.

Di antaranya adalah hak untuk mendapatkan transparansi terkait manfaat, biaya dan risiko atas produk yang ditawarkan. Anda juga berhak atas perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen. Bahkan, penyedia produk keuangan harus menyiapkan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Reporter: Desy Setyowati