Ada 15 Kategori, OJK Buka Peluang Rilis Aturan Baru Terkait Fintech

ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menjadi pembicara saat seminar Fintech Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). OJK buka peluang membuat aturan baru terkait fintech.
Penulis: Desy Setyowati
9/8/2019, 19.58 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menerbitkan aturan baru terkait perusahaan teknologi finansial (fintech). Sebab, berdasarkan kajian, ada 15 klaster fintech yang beroperasi di Indonesia.

Pembagian fintech menjadi 15 klaster itu diketahui OJK setelah menempatkan 34 entitas ke regulatory sandbox sejak tahun lalu. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, awalnya hanya ditemukan 12 kategori fintech.

Namun, klasternya berkembang seiring dengan banyaknya perusahaan yang mencatatkan diri sebagai penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) ke OJK. “Ternyata inovasi itu luar biasa. Ada klaster tambahan yang bisnis prosesnya tidak bisa dimasukkan di 12 klaster awal, jadinya ada 15,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/8).

Sebanyak 15 klaster itu pun belum mencakup fintech jenis pinjaman (lending) dan equity crowdfunding. Sebab, keduanya sudah diatur OJK. “Kalau jumlahnya banyak, kami akan bentuk peraturan baru. Kalau masih beberapa anggotanya, tidak worth it untuk membuat aturan khusus, tapi tetap diawasi,” katanya.

(Baca: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional)

Namun, ia menegaskan bahwa peraturan terkait penyelenggara IKD tidak akan ketat. Hal ini dilakukan agar industri ini tetap bertumbuh. Di satu sisi, OJK memastikan instansinya fokus pada perlindungan konsumen.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam membuat aturan terkait IKD. Salah satunya, dampak terhadap perekonomian dan konsumen. “Kalau terkait pengelolaan keuangan berpotensi diatur misalnya, project financing karena melibatkan dana investor,”  kata dia.

Sedangkan klaster yang jumlah entitasnya masih sedikit atau konsumennya terbatas, maka OJK mempertimbangkan untuk tidak diatur. “Namun, akan tetap kami dalami,” kata Sukarela.

Saat ini, ada 48 penyelanggara IKD yang tercatat di OJK. Lalu, ada 121 entitas lainnya yang sedang mengajukan pencatatan ke OJK. Otoritas pun membuka pencatatan tahap keempat hingga akhir September nanti. Khusus untuk fintech pinjaman, ada 113 yang terdaftar di OJK. Sebanyak tujuh di antaranya bakal memiliki izin.

Jenis fintech (klaster)Jumlah IKD
1Agregator15
2penilai kredit (credit scoring)4
3Financial planner6
4online distress solution1
5financing agent4
6claim service handling2
7Project financing5
8Online gold depository1
9Social network & robo advisor1
10Funding agent1
11Blockchain-based4
12Digital dana investasi real estate (DIRE)1
13Verification non-CDD1
14Tax & accounting1
15e-KYC1
Total48

OJK Menunjuk Aftech Sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD

Untuk mengawasi fintech yang klasternya belum diatur, OJK menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Regulator tersebut menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD. Hal ini sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur mengatakan bahwa asosiasinya  akan menyusun market conduct terkait penyelenggara IKD. “Kami akan memulai ini sesuai dengan arahan OJK. Dari sana, kami bentuk Komite Etik yang independen berisikan para pengacara yang akan mengkaji bila ada isu-isu ke depannya,” katanya.

(Baca: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital)

Selain itu, ia berencana menetapkan standar mengenai keamanan data dan data pribadi pengguna. Saat ini, baru fintech pinjaman yang punya panduan terkait pengolahan informasi konsumennya.

Namun, untuk bisa menyusun standar tersebut, Aftech harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya, Kementerian Kominfo juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ia berharap, standar itu akan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. “Untuk mencegah risiko pencucian uang kami ada know your costumer (KYC) guna memastikan standar yang jelas, baik untuk cek identitas pengguna dan memastikan data aman,” kata Niki.

(Baca: OJK Dorong Bank dan Asuransi Adopsi Empat Kode Etik Fintech Lending)

Reporter: Desy Setyowati