Perusahaan marketplace Bukalapak tahun ini akan meluncurkan fitur baru pada aplikasinya yang akan memudahkan penggunanya untuk melakukan investasi sesuai syariat Islam (syariah), dan juga mencari pendanaan dengan skema syariah melalui fitur tersebut.
Co-Founder dan Presiden Bukalapak, M. Fajrin Rasyid mengatakan, produk investasi dan pendanaan syariah tersebut, tidak akan dikerjakan sendiri oleh Bukalapak. Mereka akan bekerja sama dengan beberapa pihak yang bergerak di bidang tersebut, baik dari perbankan syariah ataupun perusahaan teknologi finansial (tekfin) syariah.
"Kalau dilihat, hampir seluruh inisiatif kita memerlukan partner, kolaborasi. Kami tidak memiliki kapabilitas di bidang investasi dan pendanaan sehingga kolaborasi merupakan solusinya," kata Fajrin ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (13/2). Dia mengatakan, pihaknya .
Selain itu, jalan kolaborasi dengan pihak lain dilalui karena Bukalapak tidak memiliki izin untuk menyediakan jasa pembiayaan. Bukalapak hanya menyediakan platform elektronik, tapi sebetulnya yang menjalankan dan memiliki isinya adalah partner mereka.
(Baca: Masih Dapat Suntikan Dana Investor, Bukalapak Belum Tertarik Go Public)
Fajrin mengatakan, salah satu perusahaan yang sedang dijajaki terkait kerja sama ini adalah PT Dana Syariah Indonesia. Dengan kerja sama ini, produk-produk Dana Syariah Indonesia, dapat diakses melalui aplikasi Bukalapak. Sehingga Bukalapak menjadi salah satu pintu bagi penggunanya yang ingin berinvestasi atau mencari pendanaan di Dana Syariah Indonesia. "Kita sudah ngobrol dengan beberapa pihak, termasuk Dana Syariah, kita lagi analisa. Tapi, masih development," kata Fajrin.
Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan yang menyediakan layanan investasi dan pembiayaan syariah untuk pemilik usaha atau perorangan. Tujuannya untuk mendapatkan manfaat dan bagi hasil yang halal.
Selain itu, Dana Syariah Indonesia akan mewakili pemilik dana untuk melakukan kajian dan penyaringan terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan di berikan pembiayaan. Namun, untuk saat ini, Dana Syariah Indonesia hanya melakukan pembiayaan untuk proyek-proyek properti saja.
Bukalapak juga membuka peluang untuk meluncurkan fitur jual-beli saham melalui aplikasinya. Hanya saja, rencana ini masih jauh dari nyata karena mereka menunggu kepastian regulasi. Pasalnya, perusahaan yang bisa menjalankan fungsi tersebut harus perusahan sekuritas. "Lagi-lagi, kami cari partner di bidang itu," kata Fajrin.
(Baca: Bukalapak Pakai Oracle Cloud untuk Kelola Data Keuangan dan Pegawai)
Tapi, untuk bisa memiliki fitur jual-beli saham, tidak semudah hanya kerja sama dengan pihak lain saja. Untuk dapat melakukan jual-beli saham, pengguna harus memiliki rekening dana nasabah (RDN) yang basisnya dimiliki oleh perbankan. Sehingga, kerja sama yang dilakukan tidak hanya dengan perusahaan sekuritas saja.
"Kalau aturan sekarang, uangnya harus ditaruh dulu di rekening bank. Jadi, agak ribet. Kalau lewat berbagai macam ini, ya sama saja" kata Fajrin. Padahal, tujuan Bukalapak untuk menyediakan fitur jual-beli saham agar investor lebih mudah dan praktis.
Meski begitu, dia menyampaikan regulator yang menangani hal tersebut, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sangat mendukung langkah Bukalapak. "Tapi, mereka (regulator) mempertimbangkan banyak hal. Kita tunggu lah," kata Fajrin.