Satgas Waspada Investasi angkat bicara soal peristiwa bunuh diri supir taksi di Mampang, Jakarta Selatan yang diduga akibat terjerat pinjaman online. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus tersebut.

Hanya, hingga saat ini belum diketahui aplikasi financial technology (fintech) lending mana yang digunakan oleh korban. “Kami duga (kasus) ini diakibatkan oleh fintech lending ilegal,” ujar Tongam saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Rabu (13/2).

Lebih lanjut Tongam mengatakan, fintech lending legal yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan beberapa ketentuan untuk melindungi peminjam dan pemberi pinjaman. Namun, jika kasus tersebut ternyata dilakukan oleh fintech lending ilegal, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi, terdapat 635 fintech lending ilegal di OJK sejak Desember 2016. Sementara hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech lending legal yang terdaftar di OJK.

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan Satgas Waspada Investasi terhadap fintech lending ilegal antara lain; mengumumkan fintech lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga memutus akses keuangan (perbankan).

Kemudian, Satgas juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri, meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam penanganan fintech ilegal, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending legal.

Tongam pun memberikan beberapa tips bagi masyarakat sebelum melakukan pinjaman pada fintech lending. Di antaranya; meminjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko peminjamannya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat segera melapor ke posko pengaduan yang dibuka oleh OJK melalui telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Sementara itu, untuk memeriksa legalitas fintech lending  dapat diakses melalui website www.ojk.go.id.

(Baca: OJK Proses Pengajuan Izin 25 Fintech Lending)

Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi, 35 tahun ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar kos milik temannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) lalu. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai supir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri. 

Setelahnya, polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurutnya seperti jebakan setan.

"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," kata Zulfandi dalam suratnya.

Reporter: Cindy Mutia Annur