Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal

Jakub Jirsak/123rf
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
13/2/2019, 18.37 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 635 platform financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak Desember 2016. Namun, baru empat orang yang dipidanakan hingga saat ini.

Keempat orang yang merupakan debt collector PT VCard Technology Indonesia itu ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri awal Januari 2019. Keempatnya terbukti mengancam dan mengirim konten pornografi kepada peminjam di platform fintech ilegal.

"Masih kami tindaklanjuti (fintech lending ilegal yang lainnya). Ada beberapa (sedang dikaji) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).

Dari 635 fintech lending yang diblokir, sebanyak 231 di antaranya ditutup aplikasi dan situsnya sejak awal 2019. "Ada beberapa fintech lending yang sudah diblokir lalu dia buat lagi," kata Tongam.

(Baca: Dorong Inklusi Keuangan, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Kepada Tekfin)

Untuk meminimalkan jumlah fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan perbankan dan Bank Indonesia (BI) terkait fintech pembayaran. Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat ke perbankan dan BI sejak Desember 2018, agar perbankan dan fintech pembayaran memblokir rekening dari jenis usaha fintech lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi pun sudah mengirimkan daftar 635 fintech lending ilegal ini ke perbankan dan BI. "Beberapa bank sudah merespons, mereka mau dapat data dari kami dan kami tetap monitor. Bank sangat mendukung," kata Tongam.

Di samping itu, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah berkoordinasi dengan Google Indonesia untuk mencegah masuknya fintech lending ilegal di platform mereka. Hanya, berdasarkan diskusi tersebut, Google memandang hal itu sulit karena pelaku bisa mendaftarkan aplikasinya dalam kategori lain seperti edukasi, penggalangan dana, dan lain sebagainya.

(Baca: OVO, Go-Pay, dan DANA Tak Gentar Hadapi Fintech BUMN LinkAja)

Oleh karena itu, langkah konkrit dan berkesinambungan yang bisa dilakukan adalah edukasi masyarakat. Ia mengimbau kembali masyarakat agar tidak menggunakan jasa fintech lending ilegal. Apalagi, OJK tidak mengawasi fintech lending ilegal. Maka, risiko menjadi tanggungan si peminjam ataupun yang memberi pinjaman (investor).

OJK pun membuka posko pengaduan yakni telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Di samping itu, AFPI juga sudah membuka posko pengaduan melalui email pengaduan@ afpi.or.id atau situsweb www.afpi.or.id.

Reporter: Desy Setyowati