Hal itu disampaikan oleh Co-Founder & CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan, yang juga tengah mengajukan izin ke OJK. "OJK ketentuannya ketat. Tidak mau sembarangan. Ada sekitar 17 platform (fintech lending) yang tahap final," kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) disebutnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi. Saat ini, Akseleran tengah meningkatkan teknologinya untuk memenuhi persyaratan lainnya.
Persyaratan itu seperti mewajibkan fintech lending untuk menyimpan uang di rekening perantara (escrow account) tidak lebih dari sehari dan menerapkan teknologi tanda tangan digital yang seemless. "Kami sedang garap bersama, bagaimana bisa memenuhi persyaratan itu. Semoga bisa kami dapatkan (izin OJK) pada Semester I 2019 ini," kata Ivan.
(Baca: Dapat Modal Rp 35 Miliar, Akseleran Siap Merambah Kredit Konsumtif)
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Financial Technology (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari OJK, ada 58 fintech lending yang mengajukan izin. Dari jumlah tersebut yang potensial mendapat izin dalam waktu dekat, sebanyak 22 perusahaan.
Dua tahun setelah terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, baru satu perusahaan yang mendapat izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Bila mengacu data OJK, belasan nama fintech lending yang lebih dulu terdaftar di antaranya PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (DanaCepat), PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai), serta PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).
Selain itu, ada pula PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite), PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Creative Mobile Adventure (KIMO), PT Digital Tunai Kita (TunaiKita), dan PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin).
(Baca: LBH Terima 3.000 Aduan Pelanggaran Fintech Pembiayaan)
CEO Modalku Reynold Wijaya sempat mengatakan, bahwa perusahanaanya sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat izin, salah satunya ISO 27001. "Kami sedang urus izin ke OJK. Ada beberapa yang belum selesai," kata dia, beberapa waktu lalu (23/1).
Adapun hingga akhir 2018 lalu, 88 fintech lending yang terdaftar di OJK sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp 22 triliun kepada 3 juta peminjam. Dari jumlah tersebut, transaksinya mencapai 9 juta. Artinya, ada peminjam yang meminjam lebih dari dua kali.