Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan teknologi yang semakin maju perlu dikendalikan. Hal, itu untuk merespons tumbuhnya teknologi finansial (tekfin) yang cepat di tanah air, sehingga disrupsi yang muncul dari perkembangan teknologi tersebut dapat lebih terukur.
"Teknologi ini tidak bisa dibendung, tapi harus dikontrol. Distorsi dan dampak negatifnya harus minimalkan, sehingga disrupsinya bisa terukur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (23/1).
Wimboh menambahkan, pengendalian teknologi ini sejalan dengan pertumbuhan tekfin. Hingga Januari 2019 tekfin yang terdaftar untuk potensi beroperasi mencapai 244 perusahaan. Sedangkan tekfin peminjaman uang berjenis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK berjumlah 88 perusahaan per akhir 2018 dengan total penyaluran dana mencapai Rp 22 triliun.
Tujuan pengaturan tekfin adalah agar masyarakat bisa memahami keuntungan dan risiko layanan keuangan tekfin. Tekfin dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia yang secara geografis berbentuk kepulauan sehingga sulit dijangkau oleh layanan keuangan formal. Hadirnya tekfin dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh produk jasa keuangan lainnya.
(Baca: Tekfin BUMN LinkAja akan Segera Meluncur Akhir Februari)
"Tentu, dengan adanya pengaturan ini, tujuan utama lainnya adalah supaya masyarakat bisa dilindungi hak-haknya dan juga menjaga produk jasa keuangan yang ada," kata Wimboh.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, OJK memiliki lima prinsip dalam pengaturan terhadap tekfin. Pertama pengaturan tersebut berbasis prinsip. Hal ini sedikit berbeda dari pengaturan terhdap lembaga jasa keuangan lainnya. "Misal pengaturan terhadap Perbankan, itu prudensial prisipal itu cenderung rule base, meski prinsipal base juga diatur," katanya.
Dengan hanya mengatur prinsipnya saja, maka OJK memberikan ruang kepada industri tekfin untuk mengembangkan kebijakan yang lebih tepat untuk industri masing-masing. Prinsip-prinsip industri tekfin yang diatur OJK antara lain terkait dengan market conduct, perlindungan konsumen, serta inovasi.
Dengan demikian OJK bertanggung jawab memastikan tekfin beroperasi dengan baik, transparan, dan mengedukasi konsumen. Selain itu sebagai regulator OJK juga ikut mendorong inovasi, memfasilitasi, dan membangun ekosistem tekfin dengan melibatkan industri, asosiasi, dan akademisi.
(Baca: Ekonomi Global Lesu, Minat Adopsi Teknologi Tetap Tinggi)
Sukarela mengibaratkan tekfin seperti binatang buas yang ingin dijinakan oleh OJK agar tidak saling bertengkar, tidak menimmbulkan kekacauan, dan merugikan ekosistem keuangan. Sehingga OJK 'mengandangkan' fintech ini dalam regulatory sandbox.
"Kita observasi, kita amati perilakuknya, kita latih sehingga mereka jinak, terarah sesuai harapan kita. Regulatory sandbox bertujuan sebagai arena observasi langsung terhadap model bisnis startup," kata Sukarela.