Laporan Keuangan Amartha Dapat Opini Wajar dari Grup PwC

Katadata/Desy Setyowati
Dari kiri: Peminjam Amartha, Ratna Nurhayati; CEO and Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra; Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Alvin Taulu; Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudistira dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (22/5).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
8/11/2018, 11.02 WIB

Perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) Amartha memeroleh opini wajar tanpa modifikasi (unmodified opinion) atas laporan keuangan 2017. Opini itu diperoleh dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang merupakan anggota PricewaterhouseCoopers (PwC).

Pendiri dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, hal ini menunjukan bahwa laporan keuangannya telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. "Hasil audit PwC ini salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan investor," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (7/11).

Ia mengatakan, ini merupakan komitmen manajemen Amartha untuk menyajikan laporan keuangan yang akuntabel serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. "Kami berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan pruden," kata dia.

(Baca juga: Amartha dan Bank Ganesha Teken Kerja Sama Pembiayaan Mikro)

Head of Finance & Accounting Amartha Ramdhan Anggakaradibrata mengklaim, perusahaannya merupakan fintech lending pertama yang diaudit PwC. "Kami serius menjunjung integritas tinggi dan meningkatkan perlindungan dana pelanggan seperti halnya risiko penyalahgunaan dana," kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Andi menyampaikan nasabah Amartha meningkat dari 70 ribu pada 2017 menjadi 150 ribu pengusaha mikro per Oktober 2018. Amartha pun sudah hadir di lebih dari 35 Kabupaten. "Kami terus menjangkau kabupaten baru pada tahun ini,” ujar dia.

Dari sisi usia, mayoritas peminjam Amartha berusia produktif, yakni 30 hingga 40 tahun. Mayoritas juga berasal dari kelas sosial ekonomi paling bawah (bottom of the pyramid), sehingga tidak memiliki kelayakan untuk mendapat pinjaman dari perbankan, baik karena tidak mempunyai jaminan, izin usaha resmi, riwayat kredit, ataupun persyaratan administratif lainnya.

(Baca juga: Fintech Modalku Siap Salurkan KUR, Amartha Masih Menunggu)

Andi berharapan, dengan hasil audit ini masyarakat luas semakin yakin untuk menanamkan dana mereka kepada sektor ekonomi informal, terutama dengan memanfaatkan teknologi fintech seperti Amartha. 

Adapun PwC merupakan firma jasa profesional yang masuk dalam empat besar atau the big four di dunia. Proses audit yang dilakukan oleh PwC pun disesuaikan dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

Reporter: Desy Setyowati