OJK Tak Ikut Campur, Fintech Lending Tetap Beri Keringanan Kredit

Katadata
Ilustrasi platform penilaian kredit (credit scoring).
20/4/2020, 18.47 WIB

Berbeda dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa meminta startup teknologi finansial (fintech lending) memberikan keringanan kredit kepada peminjam yang terdampak pandemi corona. Kendati begitu, fintech lending tetap merestrukturisasi pinjaman.

OJK tidak bisa ikut campur, karena fintech lending hanyalah platform yang memfasilitasi pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Sedangkan bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Karena itu, keputusan memberikan keringanan kredit tergantung pada pemberi pinjaman. Restrukturisasi pinjaman yang difasilitasi fintech lending saat ini tidak diatur dalam Undang-undang. Proses restrukturisasi pun tidak diawasi OJK.

(Baca: Peminjam di 68 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona)

Maka dari itu, OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menangani proses restrukrisasi di platform fintech lending. “Jadi fintech lending pun tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede saat video conference, Senin (20/4). 

Mekanisme pemberian keringanan kredit di masing-masing platform pun berbeda. Meski begitu, ada beberapa kriteria mendasar dari asosiasi untuk menjamin restrukrisasi tidak merugikan pihak manapun.

Kriteria pertama, borrower wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona. Perusahaan akan menganalisis kemampuan bayar peminjam saat jatuh tempo, dan sumber penghasilannya ke depan.

Kedua, status peminjam sebelum 2 Maret 2020 bersifat lancar. Ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

(Baca: Fintech Investree & Crowdo Ramal 15% Peminjam Minta Keringanan Kredit)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan