Bertambah 8 Perusahaan, 33 Fintech Lending Dapat Izin OJK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
2/6/2020, 17.17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada delapan perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) di tengah pandemi corona. Secara total, 33 perusahaan sudah mendapat izin.

Sebanyak delapan perusahaan yang baru saja mendapat izin, yakni PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite), dan PT Layanan Keuangan Berbagi (Danarupiah). Lalu, PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin), PT Julo Teknologi Finansial (Julo),  PT Artha Dana Teknologi (Indodana), PT SimpleFi Teknologi Indonesia (Awantunai), dan PT Alami Fintek Sharia (Alami).

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan, proses pemberian izin untuk fintech lending cukup panjang dan ketat. "Hal ini untuk memastikan perusahaan siap beroperasi secara aman. Jangan sampai konsumen merasa dirugikan," ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu menyiapkan sistem informasi dengan ISO 27001. Sertifikat ini merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. 

(Baca: Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati)

Meski begitu, CEO DanaRupiah Entjik S Djafar mengatakan bahwa tidak ada kendala berarti selama proses mengajukan izin, sekalipun di tengah pandemi virus corona. Sosialisasi, yang menjadi salah satu syarat, juga telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Kendalanya hanya saat permintaan dokumen secara online dan rapat virtual dengan OJK. "Namun, sejauh ini, OJK terus mendukung kami agar proses izin ini bisa berjalan dengan baik," ujar Entjik. 

Founder sekaligus CEO Alami Dima Djani menyampaikan, proses perolehan izin memakan waktu 13 bulan. Salah satu kendala yang menantang, yakni ketika perusahaan harus berkoordinasi dengan perbankan dan penjamin kredit.

"Itu tergantung antrean, karena banyak pemain fintech lending yang mengajukan perizinan. Jadi, siapa yang lebih dahulu dan bagaiamana relasi dengan perbankan," ujar Dima.

(Baca: Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal)

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, bertambahnya fintech lending yang mendapat izin OJK, diharapkan memperkuat industri. Hal ini juga menandakan kredibilitas industri semakin tinggi.

Berdasarkan data OJK per April 2020, akumulasi penyaluran pinjaman oleh 161 fintech lending yang terdaftar mencapai Rp 106,06 triliun. Nilainya meningkat 186,54% secara tahunan (year on year/yoy).

Pinjaman tersebut diberikan kepada 24.770.305 peminjam (borrower). Jumlahnya naik 218,75% yoy. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman (lender) naik 41,99% yoy menjadi 647.993.

(Baca: Fintech UangTeman Sulit Raup Untung Tahun Ini karena Pandemi Corona)

Reporter: Cindy Mutia Annur