Badan Siber Sebut Tanda Tangan Digital Aman Asal Sesuai Prasyarat

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, layanan digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan tanda tangan digital aman digunakan asal pihak penyelenggara bisa menjamin keamanan dan keabsahannya.
24/7/2020, 21.26 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan tanda tangan digital atau digital signature aman digunakan, asal memenuhi prasyarat yang mampu memastikan keabsahannya.

Kepala Seksi Pengelolaan Sistem, Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Jonathan Gerhard Tarigan menjelaskan, penyelenggara tanda tangan digital harus memastikan tanda tangan berasal dari orang yang melakukan, dan bentuknya harus utuh.

"Penyelenggara tanda tangan digital juga harus bisa menjamin persyaratan keabsahan, dan memastikan isi dari konten tidak akan berubah," kata Jonathan, dalam seminar virtual atau webinar yang digelar oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jumat (24/7).

Selain itu, setiap pihak yang berkepentingan harus bisa memastikan tanda tangan digital tidak bisa disangkal. Oleh karena itu, harus ada mekanisme untuk memeriksa atau memverifikasi, serta memastikan tanda tangan digital tidak dapat disangkal.

Ia mengatakan, prasyarat keabsahan tanda tangan digital sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa prasyarat keabsahan tanda tangan digital di antaranya, data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan, dan dalam kuasa penanda tangan.

Prasyarat lainnya, harus ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. Selain itu, terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait.

Jonathan mengatakan, di tengah pandemi dan masa normal baru kehadiran tanda tangan digital tidak bisa dihindari lagi. Sebab, tanda tangan seperti untuk kontrak, apalagi pada dokumen berisi ribuan lembar harus dilakukan tanpa tatap muka.

Meski begitu, penerapan tanda tangan digital sering kali menemui kendala, salah satunya rentan dimodifikasi. Sebab, menurut Jonathan, secara visual sulit membedakan dokumen tersebut asli atau palsu. Kepemilikan dokumen pun dapat diubah.

"Ini tantangan ke depan, banyak yang percaya dokumen tapi tanpa melihat kepemilikan dan memeriksanya dengan detail," ujarnya.

Perusahaan rintisan atau startup penyedia layanan tanda tangan digital Privy Identitas Digital (PrivyID) mencatat kenaikan pelanggan perusahaan hingga 350% selama pandemi.

Chief Executive Officer (CEO) PrivyId Marshall Pribadi mengatakan, banyak pengguna baru dari perusahaan keuangan menggunakan layanan PrivyID untuk pencairan pinjaman atau lending disbursment.

Sektor bisnis juga membutuhkan layanan tanda tangan digital untuk keperluan kontrak, pembayaran tagihan, atau surat kuasa. Aplikasi tanda tangan digital, dibutuhkan untuk menghindari terjadinya interaksi fisik selama pandemi corona saat ini.

Dalam menjamin keabsahan tanda tangan digital, perusahaan mengandalkan kemampuan teknologi untuk verifikasi pada pengguna.

"Ada pendeteksi wajah atau face detection, kami kirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dibandingkan dengan foto pengguna waktu membuat e-KTP," kata Marshall.

Pihaknya juga menjamin keamanan dengan mengenkripsi tanda tangan, dengan private key. Hal ini dimaksudkan agar orang orang yang menerima dokumen bisa mensertifikasinya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan