Enam Fokus Peta Jalan Keuangan Digital OJK: Regulasi hingga Kolaborasi

Jakub Jirsak/123rf
Ilustrasi fintech
24/8/2020, 20.40 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (road map) dan rencana aksi Inovasi Keuangan Digital (IKD) 2020-2024. Regulator berfokus pada enam hal untuk mendukung industri ini.

Keenam hal tersebut yakni akselerator, regulasi dan pengawasan, serta riset. Lalu, kolaborasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) supaya menjadi pekerja ahli, dan perlindungan pelanggan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, kerangka peraturan yang akomodatif merupakan inti dari rencana aksi terkait IKD dan teknologi finansial (fintech). Ini bertujuan mengurangi risiko terkait teknologi, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong persaingan.

Lalu, riset dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi tulang punggung dalam mengembangkan kerangka peraturan. Namun, harus didorong oleh penelitian dan inovasi digital.

Selain itu, meluncurkan beberapa inisiatif untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil dan memiliki kapabilitas yang dibutuhkan dalam industri ekonomi dan keuangan digital. “Juga inisiatif untuk membangun masyarakat yang lebih melek teknologi," ujar Nurhaida dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8).

Keenam fokus tersebut perlu mendapat perhatian khusus. "Semua inisiatif ini untuk memastikan ekosistem keuangan digital secara keseluruhan dapat memenuhi potensi dalam meningkatkan kapasitas ekonomi dan mendorong inklusi keuangan," ujarnya.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, peta jalan itu bertujuan menciptakan sistem keuangan yang stabil melalui fintech. Selain itu, untuk mendorong tingkat inklusivitas keuangan digital di Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur