Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (road map) dan rencana aksi Inovasi Keuangan Digital (IKD) 2020-2024. Regulator berfokus pada enam hal untuk mendukung industri ini.
Keenam hal tersebut yakni akselerator, regulasi dan pengawasan, serta riset. Lalu, kolaborasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) supaya menjadi pekerja ahli, dan perlindungan pelanggan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, kerangka peraturan yang akomodatif merupakan inti dari rencana aksi terkait IKD dan teknologi finansial (fintech). Ini bertujuan mengurangi risiko terkait teknologi, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong persaingan.
Lalu, riset dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi tulang punggung dalam mengembangkan kerangka peraturan. Namun, harus didorong oleh penelitian dan inovasi digital.
Selain itu, meluncurkan beberapa inisiatif untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil dan memiliki kapabilitas yang dibutuhkan dalam industri ekonomi dan keuangan digital. “Juga inisiatif untuk membangun masyarakat yang lebih melek teknologi," ujar Nurhaida dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8).
Keenam fokus tersebut perlu mendapat perhatian khusus. "Semua inisiatif ini untuk memastikan ekosistem keuangan digital secara keseluruhan dapat memenuhi potensi dalam meningkatkan kapasitas ekonomi dan mendorong inklusi keuangan," ujarnya.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, peta jalan itu bertujuan menciptakan sistem keuangan yang stabil melalui fintech. Selain itu, untuk mendorong tingkat inklusivitas keuangan digital di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan 2016 yang hanya 29,7%.
Indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% menjadi 76,19%. “Itulah mengapa kami terbuka untuk inovasi (keuangan digital)," ujar Sukarela.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharmasaputra optimistis peta jalan tersebut dapat mendorong potensi investasi pada sektor keuangan digital. Hanya, investor dalam negeri belum siap dari sisi pendanaan besar.
Aftech pun menilai, perlu ada penanaman modal asing. “Ini untuk menyeimbangkan (kebutuhan pasar)," ujar Karaniya.
Dengan pendekatan yang progresif dan efisien dari investor asing, ia optimistis tingkat penetrasi keuangan digital di Indonesia bakal lebih masif.