Harga bitcoin dan dogecoin melonjak di tengah pandemi corona. Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terkait investasi mata uang kripto (cryptcurrency).
Berdasarkan data Coindesk, harga bitcoin melonjak signifikan dari US$ 19 ribu (Rp 267 juta) pada 1 Januari menjadi US$ 51.507 (Rp 724 juta) per koin pada hari ini (18/2).
Begitu juga dengan dogecoin yang harganya melonjak 600% awal tahun ini, karena didukung oleh CEO Tesla Elon Musk. Walaupun kemudian, Elon mendorong pemain untuk menjual dogecoin.
“Harga aset kripto terus meningkat. Ini menjadi daya tarik. Akhirnya banyak yang berinvestasi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam diskusi virtual bertajuk ‘Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia’ Kamis (18/2).
Ia meminta masyarakat berhat-hati sebelum berinvestasi di aset kripto, karena risikonya tinggi dan harga yang fluktuatif. “Harganya bisa saja turun, sehingga merugi," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mempelajari karakteristik aset kripto seperti bitcoin dan dogecoin sebelum berinvestasi. Ini bertujuan mengantisipasi kerugian yang signifikan.
Selain itu, marak penipuan dengan kedok cryptcurrency. Sahudi berharap, masyarakat juga mempelajari modus-modusnya supaya tidak merugi.
Dari sisi pemerintah, Bappebti menggencarkan pengawasan terhadap perdagangan cryptcurrency. Ada dua tahapan yakni pemasukan dan pengeluaran dana berdasarkan aturan.
Selain itu, Bappebti mengkaji aturan terkait aset kripto. Saat ini, perdagangan cryptcurrency diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
"Sekarang dasar hukum sudah jelas. Aset kripto masuk sebagai komoditi berjangka," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist. Oleh karena itu, aset seperti bitcoin dan dogecoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran maupun sekuritas.
Bappebti juga meluncurkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto pada tahun lalu. Merujuk pada regulasi ini, hanya 229 dari 8.472 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementaa dogecoin tidak.
Kebijakan itu mempertimbangkan keamanan, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan tata kelola sistem blockchain jenis aset kripto.
Selain jenis, Bappebti mengatur tentang persyaratan bagi para pedagang aset kripto. Ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.
Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan. Saat ini, ada 13 pedagang yang terdaftar di Bappebti.