BI Ungkap Tiga Elemen Penting untuk Digitalisasi Sistem Pembayaran RI

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pengunjung memindai kode QRIS untuk pembayaran dalam acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2021 Eksotisme Lombok di kawasan destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) The Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (3/3/2021).
24/3/2021, 15.08 WIB

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tiga elemen penting dalam menjalankan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Ketiganya yakni pembentukan ekosistem, kolaborasi bank dan teknologi finansial (fintech), serta peran terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ketiganya harus menjadi pola pikir para pelaku sistem pembayaran saat ini, agar transformasi digital lebih akseleratif dan inklusif," kata Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2021, Rabu (24/3).

Pertama, pembentukan ekosistem. Pelaku sistem pembayaran menurutnya harus menguasai sistem pembayaran secara end to end.

Kedua, kolaborasi bank dan fintech. “Ini agar bisa menghadirkan teknologi dan inovasi yang lebih lincah," kata Filianingsih.

Terakhir, peran terhadap UMKM. "Ada 64 juta UMKM. Kami melihat, sektor ekonomi ini yang perlu mendapat perhatian lebih agar terintegrasi," ujarnya.

Filianingsih mengatakan, ketiga elemen itu masuk dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. BI juga membuat regulasi baru terkait sistem pembayaran yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020.

Dalam regulasi itu, ada 135 ketentuan lama yang direformasi. Utamanya, agar sistem pembayaran lebih berfokus pada tren digitalisasi.

Filianingsih menuturkan, PBI yang baru ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko. Artinya, pendekatannya bukan lagi berbasis kelembagaan seperti aturan lama.

Pengaturannya pun mengedepankan principle-based regulation atau aturan dasar, bukan terperinci dan detail. Oleh karena itu, BI bakal menggandeng Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran.

Salah satu yang menjadi pokok reformasi pengaturan yaitu penyederhanaan dari sembilan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi empat aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Selain itu, BI membagi penyelenggaraan sistem pembayaran dalam tiga klasifikasi yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Alasan BI membuat regulasi baru itu yakni tren digitalisasi. Berdasarkan data BI, transaksi uang elektronik melonjak seiring pandemi Covid-19.

Pada 2018, nilai transaksinya hanya Rp 33,67 triliun. Nilainya melonjak menjadi Rp 145,1 triliun pada 2019 dan Rp 144,6 triliun per September 2020.

Jumlah pengguna platform fintech pembayaran pun terus bertambah. OVO misalnya, telah hadir di 115 juta perangkat dan tersedia di 426 kota di Indonesia.

Sepanjang tahun lalu, jumlah user baru OVO meningkat 267%. Sedangkan jumlah merchant OVO, terutama UMKM, naik 95% secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun lalu.

"Terjadi secara agresif adopsi digital payment, kami lihat angka ini akan semakin besar," kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra.

Sedangkan DANA mencatatkan peningkatan pengguna 50% menjadi 60 juta saat ini. CEO dan Co-Founder DANA Vincent Iswara mengatakan, ini terjadi karena selama pandemi masyarakat mulai memanfaatkan metode pembayaran secara non-tunai, salah satunya fintech

"Pencapaian 60 juta pengguna dalam waktu singkat ini merupakan wujud tingginya kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi DANA,” ujar Vincent dalam siaran pers pada Rabu (24/3).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

The pandemic has led Indonesia to revisit its roadmap to the future. This year, we invite our distinguished panel and audience to examine this simple yet impactful statement:

Reimagining Indonesia’s Future

Join us in envisioning a bright future for Indonesia, in a post-pandemic world and beyond at Indonesia Data and Economic Conference 2021. Register Now Here!