Enam Langkah jika Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online
18/10/2021, 11.12 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau masyarakat tidak meminjam dana ke pinjaman online ilegal. Apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal, ada enam langkah yang bisa dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 19.711 aduan terkait pinjol ilegal sejak 2019. Sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyarankan enam langkah jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, yakni:

1. Segera melunasi pinjaman

Apabila tidak segera melunasi, pinjol ilegal akan menggunakan cara-cara yang memaksa dan merugikan pengguna dalam penagihan. Denda yang dikenakan pun akan sangat tinggi.

2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Dengan begitu, Satgas Waspada Investasi bisa melakukan pemblokiran.

3. Restrukturisasi pinjaman apabila tidak mampu membayar dengan segera

Peminjam bisa mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu hingga penghapusan denda.

4. Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama

Ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang. Sebab, nilai utang akan semakin menumpuk karena bunga dan denda.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan