Penyaluran Kredit Fintech ke UMKM Melonjak meski Marak Pinjol Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech
12/11/2021, 18.12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) ke sektor produktif terus meningkat. Peningkatan terjadi di tengah maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.

Fintech lending telah menyalurkan pinjaman Rp 114,76 triliun per Oktober. Sebanyak 43.6% di antaranya disalurkan ke sektor produktif, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Angkanya terus meningkat dibandingkan 2019 dan 2020," kata Analis Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Arsendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11).

Tahun lalu, porsi penyaluran kredit ke sektor produktif hanya 30%. Pada 2019 bahkan baru 20%.

Arsendi memperkirakan, pemberian pinjaman oleh fintech lending ke sektor produktif semakin besar. "Kami analisis, pendanaan kepada UMKM prospeknya semakin kuat," katanya.

Pemerintah mencatat, hampir 16 juta UMKM merambah platform online seperti e-commerce dan layanan on-demand. Jumlahnya meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelum ada pandemi corona, sekitar delapan juta.

Saat ini, OJK juga menyiapkan sejumlah regulasi agar porsi pinjaman untuk sektor produktif dari fintech lending semakin besar. Otoritas menargetkan, porsi pinjaman sektor produktif 60% dari total.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan