Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) ke sektor produktif terus meningkat. Peningkatan terjadi di tengah maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.
Fintech lending telah menyalurkan pinjaman Rp 114,76 triliun per Oktober. Sebanyak 43.6% di antaranya disalurkan ke sektor produktif, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Angkanya terus meningkat dibandingkan 2019 dan 2020," kata Analis Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Arsendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11).
Tahun lalu, porsi penyaluran kredit ke sektor produktif hanya 30%. Pada 2019 bahkan baru 20%.
Arsendi memperkirakan, pemberian pinjaman oleh fintech lending ke sektor produktif semakin besar. "Kami analisis, pendanaan kepada UMKM prospeknya semakin kuat," katanya.
Pemerintah mencatat, hampir 16 juta UMKM merambah platform online seperti e-commerce dan layanan on-demand. Jumlahnya meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelum ada pandemi corona, sekitar delapan juta.
Saat ini, OJK juga menyiapkan sejumlah regulasi agar porsi pinjaman untuk sektor produktif dari fintech lending semakin besar. Otoritas menargetkan, porsi pinjaman sektor produktif 60% dari total.
Aturan yang disiapkan yakni tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Itu akan menyempurnakan aturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.
OJK akan mendorong fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40%. Ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun, yakni 15% pada tahun pertama, lalu 30% dan 40%.
Pada aturan yang berlaku saat ini, fintech lending hanya diwajibkan menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 20%.
Peningkatan penyaluran pinjaman ke sektor produktif terjadi di tengah maraknya pinjol ilegal. Arsendi mengatakan, mayoritas pinjaman online ilegal menyasar pinjaman konsumtif atau masyarakat yang sedang terdesak.
Total, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.631 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021. "Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, dua pekan lalu (3/11).
Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi. Saat ini, ada 104 penyelenggara yang terdaftar di OJK.
Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.