Beda Pinjaman Tanpa Bunga Baznas dan Fintech Syariah

Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2021, 14.20 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun. Di Indonesia, ada juga startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) syariah.

Untuk mengajukan pinjaman ke Baznas yakni menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. “Bisa juga melalui email layananpublik@baznas.go.id,” kata tim administrasi Baznas kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

Katadata.co.id sudah menghubungi Ketua Baznas Noor Achmad terkait total penyaluran pinjaman. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa media yang mewawancarai langsung Noor melaporkan, Baznas Microfinance telah menyalurkan Rp 9,6 miliar per awal bulan lalu. Ini diberikan kepada 3.960 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro, keluar dari jerat rente.

Baznas menyalurkan pinjaman tanpa bunga. Ketua bidang syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adiansyah, mengatakan program pembiayaan ini merupakan alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan