Beda Pinjaman Tanpa Bunga Baznas dan Fintech Syariah

Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2021, 14.20 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun. Di Indonesia, ada juga startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) syariah.

Untuk mengajukan pinjaman ke Baznas yakni menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. “Bisa juga melalui email layananpublik@baznas.go.id,” kata tim administrasi Baznas kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

Katadata.co.id sudah menghubungi Ketua Baznas Noor Achmad terkait total penyaluran pinjaman. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa media yang mewawancarai langsung Noor melaporkan, Baznas Microfinance telah menyalurkan Rp 9,6 miliar per awal bulan lalu. Ini diberikan kepada 3.960 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro, keluar dari jerat rente.

Baznas menyalurkan pinjaman tanpa bunga. Ketua bidang syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adiansyah, mengatakan program pembiayaan ini merupakan alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal.

Baznas tidak menerapkan bunga pada pinjaman tersebut karena sumber dana berasal dari zakat. Sedangkan, orang yang sedang terlilit utang masuk dalam salah satu kriteria penerima zakat.

"Baznas kumpulkan zakat dan sedekah untuk disalurkan ke delapan kriteria penerima," kata Lutfi kepada Katadata.co.id, bulan lalu (18/11).

Ia juga mengatakan, ada penyedia layanan pinjaman berbasis syariat Islam yakni fintech syariah. Bedanya dengan program microfinance dari Baznas yakni layanan fintech lending syariah berorientasi bisnis.

Fintech lending syariah memang tidak mengenakan bunga, tapi bagi hasil dan margin. Layanan ini juga cenderung diperuntukkan bagi sektor produktif ketimbang konsumtif.

Namun calon peminjam juga harus memastikan platform fintech lending syariah yang akan digunakan resmi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

 

Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan