OJK Punya 7 Cara Jaga Ekosistem Fintech dari Maraknya Pinjol Ilegal

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center.
9/2/2022, 19.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyediakan ekosistem financial technology (fintech) yang aman lewat tujuh cara. Bisnis ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal.

"Kami harus punya sentuhan ringan, tapi semua risiko ter-cover," kata Deputi Komisioner OJK Institute Keuangan Digital Imansyah dalam acara Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2).

OJK berkomitmen menyediakan ekosistem fintech yang aman melalui tujuh cara, yakni:

1. Pengaturan light touch and safe harbour yang aman

Ini sebagai basis pengawasan fintechSafe harbour yaitu kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli online berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.

2. Menerbitkan regulasi tentang peer to peer (P2P) lending, keuangan, inovasi digital, perbankan digital dan equity crowdfunding

3. Menyediakan fintech center bernama OJK "infinity"

Ini sebagai wadah edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital.

4. Menyediakan regulatory sandbox

Ini berfungsi sebagai platform untuk menguji inovasi dalam layanan keuangan digital sebelum diluncurkan ke publik.

Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

5. Mengawasi model pasar

Yang diawasi yakni soal bagaimana fintech lending menjalankan bisnis, menjaga integritas pasar, dan hubungan dengan klien, likuiditas, dan indikator kehati-hatian lainnya.

6. Bekerja sama dengan asosiasi fintech

Ini untuk pengawasan fintech dan mengembangkan pusat data yang berfungsi sebagai sistem informasi debitur.

"Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa industri fintech memiliki manfaat bagi pasar kita," ujar dia.

7. Menindak tegas secara hukum pihak yang menyalahi aturan

Ini demi melindungi konsumen dari fintech ilegal dan menciptakan disiplin pasar.

Selain itu, OJK menerbitkan 19 modul terkait literasi keuangan digital. Ini untuk memperbaiki indeks literasi dan inklusi keuangan.

Modul-modul tersebut didistribusikan dalam bentuk buku, e-book, video, dan game interaktif.

"Selain itu, kami berharap seluruh pemangku kepentingan berkontribusi signifikan untuk membuat ekosistem keuangan digital dalam negeri lebih baik lagi," katanya.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan pinjaman online resmi. Caranya, dengan mengecek izin perusahaan di situs resmi OJK.

Saat ini, ada 103 fintech lending yang resmi terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi juga sudah menutup 3.734 pinjol ilegal sejak 2018 hingga November 2021.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi