Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir total 3.784 pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 2018. Muncul juga akun palsu mengatasnamakan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi.
Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman online ilegal, yang beredar di aplikasi ponsel dan komputer. Pelaku pinjol ilegal yang ditangkap akan menjalani proses hukum di kepolisian.
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Kamis (17/2).
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian dan lembaga (K/L). Mereka yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Sejak 2019 sampai Februari 2022,total ada 165 kegiatan pegadaian ilegal yang ditutup.
Penyelenggara fintech lending resmi, Investree pun menemukan tujuh akun pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Ketujuhnya sudah dilaporkan ke lembaga berwenang, termasuk Satgas Waspada Investasi.
Ketujuh akun pinjol ilegal itu ditemukan di Telegram sejak awal tahun ini. Nama entitas pinjaman online ilegal ini di antaranya:
- Investasi Pasti Tumbuh
- Investree_01
- Investree_SA3
- Investre_e
- IVESTREE
- Investre3
- Adrian Gunadi
Investree menegaskan, perusahaan hanya memiliki satu akun resmi di Telegram, bernama Treebot.
Saat ini, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology atau DP3F OJK, Satgas Waspada Investasi, dan Portal Aduan Layanan Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sedang menyelidiki keenam akun itu.
Kemudian akan diproses lebih lanjut. “Bisa jadi (akun pinjol ilegal mengatasnamakan Investree) lebih banyak,” kata Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi dalam keterangan pers, Rabu (16/2).
“Tak hanya Investree yang namanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, tapi juga penyelenggara fintech lending lainnya,” tambah Adrian.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur imbal hasil besar dari entitas pinjol ilegal tersebut.
Executive Director AFTECH, Mercy Simorangkir mengimbau masyarakat untuk mengakses situs cekfintech.id guna mengetahui perusahaan mana saja yang resmi dan yang ilegal.