OJK Cabut Izin Fintech UangTeman, Akibat Tak Bayar Gaji hingga Pajak?

Uang Teman
Perusahaan financial technology (fintech) Uang Teman berencana ekspansi ke Filipina pada 2019.
17/3/2022, 12.56 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman. Fintech lending itu disebut tak membayar gaji hingga pajak pegawainya selama setahun lebih.

Dalam pengumuman jumlah penyelenggara fintech lending terbaru, OJK mencatat hanya ada 102 fintech lending yang berizin. Padahal, per Januari OJK masih mencatat ada 103 fintech lending berizin, termasuk UangTeman di dalamnya.

"Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)," kata OJK dalam pengumuman resminya, kemarin (16/3).

Sebelumnya, UangTeman memang disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan pun mengatakan, OJK telah meminta UangTeman menyampaikan rencana tindak lanjut atau action plan dan komitmen untuk melakukan perbaikan kinerja.

“Kami terus melakukan monitor secara ketat implementasi komitmen yang diberikan,” ujarnya kepada Katadata tahun lalu (30/11).

Sedangkan mantan eksekutif senior UangTeman menyampaikan, startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh pegawai sejak akhir 2020. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.

Ia menyampaikan, UangTeman sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban tersebut pada Desember 2021. Akan tetapi, janji tersebut urung terlaksana.

Padahal pada November 2021, UangTeman sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi, dan judicial manager.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan