Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan untuk lembaga yang melayani jasa keuangan, termasuk fintech. Namun demikian, CEO KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk mengakases data kependudukan meski sudah memiliki kerja sama dengan Dukcapil.
"Dukcapil sebenarnya sudah membuka akses data untuk fintech sejak 2017 secara teoretis. KoinWorks juga sudah memiliki aplikasi untuk terhubung dengan data mereka sejak empat tahun lalu, tetapi belum bisa masuk. Mungkin karena antrian," ujar Benedicto dalam Indonesia Economic Data 2022 dengan topik Accelerate Financial Inclusion in Indonesia yang diselenggarakan Katadata.co.id, Rabu (6/4).
Ia mengatakan, database pemerintah masih sulit diakses oleh berbagai layanan finasial. Cukup banyak sumber daya ynag belum dibuka, padahal dibutuhkan oleh fintech dalam memitigas risiko, terutama memenuhi aspek KYC (know your costumer).
"Data BPJS dan utilities juga bisa membantu KYC, tetapi akses data ini masih tertutup. Belum ada inisiatif internal pemerintah bagaimana data ini membantu integrasi KYC dan inklusi keuangan," katanya.
Selain terbatasnya akses data pemerintah, Benedicto juga melihat kepemilikan data masih menjadi soal. "Saat ini draf RUU perlindungan data pribadi sudah ada tetapi belum disahkan. Padahal. perlu ada kejelasan siapa yang menjadi pemilik data sehingga mengetahui siapa yang dapat memberikan akses," katanya.
Venture Partner, East Ventures Avina Sugiarto juga menilai proses pelaksanaan KYC dan akses data pemerintah dapat mendorong perkembangan fintech. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan seperti yang ditargetkan pemerintah.
"Di Cina, Alipay dan WeChat pay berkembang sangat pesat. Cina menjadi negara pertama yang mayoritas transaksinya menggunakan pembayaran dengan mobile payment. Ini mendorong inklusi keuangan lebih cepat," ujarnya.
Integrasi data kependuduka akan memudahkan fintech untuk mengenali penggunanya. Pada 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintegrasikan data kependudukan.
Data kependudukan hasil integrasi ini seharusnya dapat diakses oleh para pengembang aplikasi yang terdaftar di Kominfo. Mereka tak perlu lagi mengajukan izin tersendiri ke Dukcapil untuk mengakses data kependudukan dalam proses pengenalan nasabah (know your costumer/KYC) secara elektronik.