Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi pinjaman online per 1 Mei. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal mengkaji regulasi ini untuk disesuaikan dengan perkembangan industri.
Ketentuan pajak transaksi keuangan di fintech itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan PPh atas bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) . Penghasilan ini dikenakan potongan PPh 15% untuk wajib pajak dalam negeri atau 20% luar negeri.
Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pendapatan atas bunga pinjam meminjam juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak.
Selain PPh, aturan itu mengenakan PPN pada transaksi jasa penempatan dana dan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman.
“Saat ini, masih dalam tahap evaluasi dan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan industri,” kata juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra kepada Katadata.co.id, Kamis (7/4).
Namun ia menegaskan, asosiasi mendukung dan akan mematuhi aturan baru dari pemerintah itu. "AFPI juga turut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan dari sisi operasional usahanya," ujarnya.
Asosiasi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam proses implementasi aturan tersebut.
"Kami berharap terbitnya peraturan tersebut memberikan antusias kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan fintech lending, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam di fintech lending hanya sekitar 330.154 rekening senilai Rp 3 triliun pada 2018. Per Februari 2022, nilainya Rp 326 triliun.
Hingga saat ini terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK. Seluruhnya merupakan anggota AFPI.