Asosiasi Polisikan Pinjol Ilegal Pakai Nama Fintech Indodana Cs

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol ilegal
Penulis: Lenny Septiani
15/8/2022, 17.13 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana membawa platform pinjaman online alias pinjol ilegal ke kepolisian. Alasan utamanya, mereka diduga mencatut nama 17 fintech resmi.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, asosiasi menerima banyak laporan mengenai dugaan replikasi pinjol ilegal sejak tahun lalu. Namun ia tidak memerinci jumlah laporannya maupun platform yang akan dipolisikan.

Ia hanya menyampaikan bahwa laporan masuk dari masyarakat umum maupun penyelenggara fintech resmi yang diduga menjadi korban. Fintech yang melaporkan yakni:

  • Dompet Kilat
  • Klik Kami
  • Dana Rupiah
  • Gradana
  • Mekar
  • dana IN
  • AsetKu
  • KlikA2C
  • DanaBagus
  • PinjamanGo
  • IKI Modal
  • AdaPundi
  • AdaKami
  • Rupiah Cepat
  • Indodana

“AFPI menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola,” kata Sunu dalam keterangan pers, Senin (15/8).

Mereka merasa dirugikan karena reputasinya rusak oleh pinjol ilegal.

Replikasi itu diduga dilakukan oleh pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, Instagram, Facebook, dan lainnya. Platform dan akun-akun ini terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo maupun merek dari 17 fintech resmi.

Kuasa hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners Mandela Sinaga menambahkan, 17 fintech resmi yang melaporkan dugaan pencatutan nama oleh pinjol ilegal telah melakukan investigasi mandiri.

“Selanjutnya, setelah mempersiapkan seluruh bukti, kami akan membuat laporan kepolisian,” ujar Mandela yang juga menjabat penasihat afiliasi AFPI.

Sebanyak 17 pinjol ilegal yang akan dilaporkan, diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Mandela, motif pelaku diduga kuat yakni mencari keuntungan materiil dengan menipu masyarakat luas dengan mengatasnamakan fintech resmi. Kerugian akibat tindakan ini dinilai sangat masif.

“Kami harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," kata dia.

Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi menutup 4.089 pinjol ilegal per Juni. Sedangkan fintech resmi yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya 102.

Reporter: Lenny Septiani