Bappebti Setop Perdagangan Kripto FTX Milik Miliarder Amerika Bangkrut

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
Penulis: Lenny Septiani
17/11/2022, 11.23 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan perdagangan token kripto FTX. Kebijakan ini menindaklanjuti pengajuan kebangkrutan oleh bursa crypto milik miliarder Amerika Serikat (AS) Sam Bankman-Fried, FTX yang bangkrut.

“Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Rabu (16/11).

Imbas pengajuan kebangkrutan tersebut, investor ramai-ramai menarik dana dari FTX sehingga harganya anjlok. Oleh karena itu, Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto ini per Senin (14/11).

Token kripto FTX termasuk salah satu dari 383 aset digital yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

FTX merupakan perusahaan perdagangan aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global. Perusahaan yang berdiri pada 2019 ini berkantor pusat di Bahama.

Bursa kripto itu memiliki lebih dari satu juta nasabah. Perusahaan juga merilis FTX Token.

Didid mengatakan, Bappebti mengawasi secara intens para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX. “Setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangannya untuk melindungi nasabah,” katanya.

Ada sejumlah pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan token FTX. Transaksinya 193.435 senilai Rp 106,5 miliar selama Januari – Oktober.

Pangsa token FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia Rp 279,8 trilliun. “Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif, serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia,” ujarnya.

“Kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token,” kata Didid. Selain itu, melakukan penyelesaian transaksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, volatilitas nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis oleh setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat, namun juga berpotensi merugi sangat besar (high risk, high return). “Nasabah perlu waspada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi token FTX saat ini,” ungkap Tirta.

Ia meminta pedagang aset kripto menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti untuk tidak lagi memperdagangkan token FTX. Pedagang dapat mengajukan permohonan beserta data jumlah nasabah dan aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian, serta total nilai aset kripto dalam rupiah.

Selain itu, wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. “Berarti memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet ,” terangnya.

Tirta mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah. Masyarakat juga diimbau memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata dia.

Reporter: Lenny Septiani, Nadya Zahira