Layanan Pembiayaan Modalku, UKM Bisa Pinjam Hingga Rp 25 Miliar

Arief Kamaludin | KATADATA
Fintech Modalku
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
22/11/2022, 16.07 WIB

Fintech Indonesia Modalku menambah layanan multifinance atau Modalku Finance untuk mendukung lebih banyak UKM di Indonesia. Perusahaan menawarkan pembiayaan hingga Rp 25 miliar.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan bahwa kebutuhan dan ekspektasi konsumen terhadap akses pendanaan semakin beragam.

Melalui Modalku Finance, “kami berharap dapat menjangkau aksesibilitas pasar yang lebih luas, dengan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif dengan limit modal usaha yang lebih tinggi,” kata Reynold dalam konferensi pers, Selasa (22/11).

Selain itu, perusahaan menawarkan opsi pendanaan yang lebih banyak seperti dari bank, pinjaman luar negeri, penerbitan surat utang jangka menengah, ataupun obligasi.

“Industri multifinance memang mengalami tren penurunan terutama pada masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan piutang pembiayaan terus menurun,” kata dia.

Adapun OJK mencatatkan nilai outstanding piutang pembiayaan multifinance pada Agustus 2022 meningkat 8,57% menjadi sebesar Rp 389,54 triliun. “Hal ini membuktikan bahwa adanya tren peningkatan pada industri multifinance,” katanya.

Modalku Finance menawarkan tiga produk pembiayaan, yaitu:

1. Pembiayaan modal kerja : untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus kegiatan usaha.

  • Tenor fleksibel
  • Produk yang bervariasi
  • Suku bunga mulai dari 1% per bulan
  • Pengajuan pembiayaan mulai dari Rp 500 juta - Rp 25 miliar
  • Tenor pembiayaan hingga 6 bulan

2. Pembiayaan investasi : pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi.

  • Skema pembayaran fleksibel
  • Suku bunga mulai dari 1% per bulan
  • Pengajuan pembiayaan mulai dari Rp 500 juta - Rp 25 miliar
  • Tenor pembiayaan hingga 12 bulan

3.  Pembiayaan multiguna : dapat digunakan untuk keperluan konsumtif dan bukan untuk keperluan usaha.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani