Ditarget Meluncur Akhir Tahun Ini, Begini Nasib Bursa Kripto

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
Penulis: Lenny Septiani
6/12/2022, 06.00 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan peluncuran bursa kripto akhir tahun ini. Namun, hingga kini belum juga dirilis.

“Semoga segera (meluncur). Harap bersabar ya,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya kepada Katadata.co.id, Senin (5/12).

Sistem perdagangan kripto sebenarnya sudah siap. Revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pendukung juga telah disepakati.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Namun Tirta tak memerinci tantangan lain apa yang membuat bursa kripto tak kunjung diluncurkan.

Sebelumnya, ia mengatakan telah bertemu pelaku usaha untuk meminta masukan terkait revisi Perba Nomor 8 Tahun 2021. Hal utama yang diubah terkait dengan modal dan ISO.

“Itu nanti akan mulai dikenakan langsung sejak dari calon seperti itu sebelum bursa terbentuk,” kata Tirta dalam Diskusi Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK, bulan lalu (2/11).

Selain itu, mengatur kepengurusan perusahaan. Meski perusahaan berbadan hukum Indonesia, namun harus ada orang yang secara hukum berada di Tanah Air.

Nantinya, Bappebti menerapkan dua per tiga pengurus perusahaan harus berkewaeganegaraan Indonesia. Ini mencakup posisi komisaris maupun direksi.“(Jangan sampai) Saat diperiksa, ternyata ada (perusahaan) yang tidak ada WNI-nya,” ujarnya.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan misalnya, sempat menjadi perdebatan lantaran adanya pasal yang mengatur aset kripto tetapi tidak berada dalam jangkauan Bappebti.

Pada kesempatan yang sama, Direktur CELIOS alias Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa jika aset kripto diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) maka Bappebti harus ikut terlibat di dalamnya.

Pada pasal 205 menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK. Menurut Bhima, Bappebti juga harus ikut serta sebagai regulator.

Ini karena karena aktivitas aset kripto masuk dalam ranah ITSK dalam Pasal 202. “Diperlukan penambahan Bappebti sebagai otoritas ITSK berbasis komoditi,” kata Bhima.

Reporter: Lenny Septiani