OJK Ungkap Kewajiban Startup Pinjaman Online Gagal Bayar atau Bangkrut

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
16/12/2022, 11.28 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap 22 startup pinjaman online alias teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), karena kredit bermasalah lebih dari 5%. OJK juga mengungkap kewajiban perusahaan jika gagal bayar atau bangkrut.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, startup pinjaman online wajib memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) meski izin usaha dicabut atau bangkrut.

"Platform wajib menjembatani penyelesaian kepada investor (lender)," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).

Fintech lending tersebut juga tidak boleh menyalurkan dana ke peminjam, setelah izin dicabut. Jika tetap melakukannya, maka dianggap sebagai pinjaman online atau pinjol ilegal.

Namun platform boleh melakukan penagihan kepada peminjam, supaya dananya bisa dikembalikan kepada lender.

Tris menjelaskan, fintech lending diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan gagal bayar, sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha.

“Kalau sampai ‘bersih’, baru kami total cabut izin usahanya," kata Tris.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani