Nasib Lender jika Startup Pinjaman Online Gagal Bayar atau Bangkrut

Qoala
Ilustrasi pinjaman online
Penulis: Lenny Septiani
16/12/2022, 12.09 WIB

Warganet yang mengaku sebagai semberi pinjaman (lender) mengeluhkan dana mereka di TaniFund hanya dikembalikan kurang dari 10%. Bagaimana nasib investor jika startup pinjaman online mengalami gagal bayar atau bangkrut?

Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP 90 TaniFund 64%. Startup pinjaman online alias teknologi finansial (fintech lending) ini menyalurkan pinjaman total Rp 520,94 miliar.

Kredit yang sudah dibayar Rp 393,19 miliar. Pinjaman outstanding atau yang masih berjalan Rp 127,75 miliar.

Pengguna Twitter @noerazhka mengatakan, dirinya berinvestasi di TaniFund Rp 500 ribu. Uang yang kembali hanya Rp 45 ribu. “Sebuah pelajaran, bye peer to peer (P2P) lending,” kata dia, Kamis (15/12).

Hal senada disampaikan oleh @adiprasetyow2. Ia berinvestasi Rp 5 juta untuk proyek budidaya telur ayam di Purwakarta. Namun yang dikembalikan hanya Rp 451 ribu.

Ia mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa dana Rp 451 ribu itu diberikan oleh perusahaan asuransi PasarPolis, karena proyek di TaniFund yang gagal bayar.

“Dan yang ditakutkan terjadi. TaniFund mengambil langkah (pengembalian pakai) asuransi. Dan yang cair tidak sampai 10%. Kalau lender protes, mereka akan menghadapkan lender versus perusahaan asuransi,” kata @pringadi_as.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kepada kedua warganet yang mengaku sebagai lender TaniFund tersebut. Namun belum ada tanggapan.

Katadata.co.id juga beberapa kali mengonfirmasi hal itu kepada sejumlah hubungan masyarakat (humas) TaniFund dan pendiri TaniHub perusahaan Pamitra Wineka, yang tak lagi menjabat CEO sejak Juni. Namun belum ada tanggapan.

Nasib Lender

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menjelaskan, lender memang menanggung risiko jika peminjam (borrowser) di fintech lending telat atau gagal bayar.

Hal itu tertuang dalam perjanjian. “Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer (P2P) lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September (27/9).

Tampilan situs web TaniFund berisi disclaimer (TaniFund)

Perusahaan seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.

“Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon peminjam, termasuk hasil scoring dan memfasilitasi asuransi kredit apabila lender memilih mengasuransikan,” ujar dia.

Ia berharap, lender membaca dan memahami risiko investasi di fintech lending sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, mempelajari calon peminjam terlebih dulu.

Kewajiban Startup Pinjol Bangkrut atau Gagal Bayar

OJK bertugas mengawasi fintech lending alias platform pinjaman online resmi. “Kami meminta mereka selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pinjaman tidak banyak yang macet,” kata Tris.

Pada kesempatan berbeda, ia mengatakan bahwa startup pinjaman online wajib memenuhi kewajibannya kepada lender, meski izin usaha dicabut atau bangkrut.

"Platform wajib menjembatani penyelesaian kepada investor (lender)," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).

Fintech lending tersebut juga tidak boleh menyalurkan dana ke peminjam, setelah izin dicabut. Jika tetap melakukannya, maka dianggap sebagai pinjaman online atau pinjol ilegal.

Namun platform boleh melakukan penagihan kepada peminjam, supaya dananya bisa dikembalikan kepada lender.

Tris menjelaskan, fintech lending diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan gagal bayar, sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha.

“Kalau sampai ‘bersih’, baru kami total cabut izin usahanya," kata Tris.

Jika risiko penyaluran dana dan sistemnya dinilai masih layak, maka akan dihentikan penyaluran dana. "Kami fokus penyelesaian permasalahan," katanya.

OJK pun melakukan melakukan evaluasi terhadap fintech lending setiap bulan. Namun khusus untuk startup pinjaman online dengan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, evaluasi dilakukan tiap dua minggu.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan OJK sebelum mencabut izin usaha, di antaranya:

  • Pengecekan setiap dua minggu
  • Pemanggilan dan meminta klarisifikasi terkait penyebab dan solusi, ada tidaknya asuransi bagi lender dan bisa diklaim atau tidak
  • Meminta fintech lending membuat action plan terkait penyelesaian penurunan TWP90
  • Jika action plan tidak berjalan, OJK akan melihat penyebabnya
  • Jika action plan tak berjalan karena ketidakmampuan startup pinjaman online, OJK akan memberikan teguran tertulis untuk mengkaji ulang action plan
  • Jika tidak bisa juga, OJK akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan meminta startup pinjol memperbaiki kredit bermasalah atau TWP 90
  • Jika tidak berhasil juga, maka izin kegiatan usaha fintech lending tersebut akan dicabut
Reporter: Lenny Septiani