Kredit Macet Tinggi, Izin TaniFund Berpotensi Dicabut OJK Tahun Ini

OJK, TaniFund, iGrow
OJK, TaniFund, dan iGrow
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Lavinda
5/5/2023, 21.00 WIB

Fintech P2P lending TaniFund saat ini memiliki Tingkat Wanprestasi Pengembalian (TWP 90) diatas 5%. Jika tak segera menyelesaikan kewajiban kredit macetnya, izin usaha Startup pinjaman ini terancam dicabut pada pertengahan tahun ini.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan, TaniFund berada dibawah pengawasan khusus.

"Kami minta kepada TaniFund untuk melakukan action plan (rencana aksi)," kata Tris kepada media, Jumat (5/5).

Action plan yang dimaksud ialah menyelesaikan semua kewajiban kredit macetnya. Jika kredit macet sudah diselesaikan, baru akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, TaniFund juga diberikan batas waktu. "Kurang lebih pertengahan tahun ini," kata Tris.

TaniFund pun berpotensi dicabut izin dari OJK. "Apabila sampai batas waktunya tidak terpenuhi akan kami tindak lebih tegas lagi," ujar Tris.

Tris mengatakan TaniFund masih dalam tahap monitoring. Hampir setiap minggu atau minimal 2 minggu sekali, OJK melakukan komunikasi dengan TaniFund terkait progres penyelesaian kredit macet ini.

Situs web TaniFund juga dikabarkan tidak dapat diakses selama dua minggu belakangan. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Jumat (5/5), situs web TaniFund memang tidak dapat diakses.

"Sistem kami dalam pemeliharaan. Silahkan coba beberapa saat lagi," kata lama situs TaniFund saat coba diakses hari ini.

Menanggapi hal ini, Tris menyatakan tidak mengetahui dan belum menerima laporan terkait situs web TaniFund tak bisa diakses.

Bulan lalu, OJK mengungkapkan beberapa catatan terkait Tanifund pada 10 Maret 2023 yakni:

1. Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang  berlaku

2. Tanifund telah diminta memenuhi rekomendasi yaitu melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet.

“OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil RDKB Maret, Senin (3/4).

“OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund,” tambah dia.

Reporter: Lenny Septiani