Beberapa warganet mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online atau pinjol Investree. Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) ini menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan.
Co-founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi menyampaikan tingkat keberhasilan membayar dalam 90 hari atau TKB90 atas layanan pinjaman online platform-nya 97,07%. Ini artinya, kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) 2,93%.
Keterlambatan peminjam membayar atau TWP90 itu masih di bawah batas 5% atau yang berpotensi disorot Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Meski begitu, beberapa warganet yang mengaku berinvestasi lewat platform pinjaman online atau pinjol Investree belum mendapatkan dana mereka kembali. Salah satu penyebabnya yakni peminjam yang terlambat membayar.
“Investree berkomitmen menyelesaikan setiap pengaduan secara optimal dan berkelanjutan, dengan mengikuti arahan dan ketentuan regulator,” kata Adrian dalam keterangan pers, Rabu (10/5).
Pemberi pinjaman memang bisa memperoleh dana mereka kembali meski peminjam telat membayar, berkat adanya asuransi. Jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi yaki 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan,
Namun berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan mitra asuransi Investree, ada syarat dan ketentuan, yakni:
- Masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Restrukturisasi
- Sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial
- Belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap pemberi pinjaman alias lender
Di satu sisi, investasi di Investree merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam. Investree hanya memfasilitasi.
“Investree terus berupaya menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi. Ini bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya sejumlah warganet mengeluhkan dana investasi di platform Investree yang belum dikembalikan. “Pernah ‘nyangkut’ di Investree lewat jatuh tempo lebih dari tiga tahun. Akhirnya tidak pernah investasi di platform ini lagi, kapok,” kata @neshaaiiaa bulan lalu (23/4).
Warganet lainnya yakni @kzledford menyampaikan, penawaran Investree tidak lagi semenarik dulu. “Selain itu, sebagian modalku ‘nyangkut’ entah sampai kapan akan diperbaiki. Tapi tenang, return investasi aku di sana masih positif,” katanya bulan lalu (19/4).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyampaikan, otoritas sudah meminta klarifikasi Investree. “Dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
“Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ogi menambahkan.