Startup milik LinkAja yakni iGrow dituntut oleh 40 pemberi pinjaman alias lender. Ini terkait kredit macet alias tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 yang tinggi.
Tuntutan terhadap startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending iGrow itu didaftarkan pada 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
iGrow dituntut karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis pada detail tuntutan.
iGrow tercatat memiliki tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90 53,44% per hari ini (26/6). Itu artinya, kredit macet atau TWP 90 startup milik LinkAja ini 46,66%.
Selain iGrow, 40 lender itu menuntut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
iGrow merupakan startup penyedia layanan investasi dan pinjaman online atau pinjol di bidang pertanian. Berdasarkan laman resmi, fintech lending ini menawarkan margin 12% - 18%.
Startup itu telah menyalurkan pinjaman Rp 681,8 miliar kepada 238 peminjam sejak awal berdiri pada 2014. Sedangkan outstanding atau kredit yang masih berjalan Rp 310,9 miliar.
Nilai tersebut tidak berubah sejak awal tahun lalu.
Para lender pun tercatat sudah mengeluhkan kredit macet di iGrow sejak pandemi corona. Beberapa investor iGrow membuat grup di Telegram bernama ‘Investor iGrow’ yang dibentuk pada 30 April 2020. Grup ini dibuat oleh admin bernama Abdullah Mujaddidi, yang mengalami kendala pengembalian modal.
Dalam grup tersebut, Abdullah menuliskan bahwa transparansi merupakan hal yang penting. Transparansi memungkinkan lender mengetahui performa portofolio mereka di iGrow.
Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Abdullah bukan termasuk 40 lender yang mengajukan gugatan.