Pelaku Pinjol Ilegal Kini Didenda Rp 1 Triliun dan Penjara 10 Tahun

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
21/8/2023, 16.57 WIB

Pelaku pinjaman online alias pinjol ilegal kini bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan hukuman penjara sampai 10 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias P2SK.

“Mengatur khususnya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Friderica Widyasari Dewi dalam webinar bertajuk ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital', Senin (21/8).

Dalam UU P2SK pasal 305 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 1 triliun

Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas, yang akan dikenakan denda dan pidana penjara yakni:

  • Bahan hukum
  • Pihak yang memberi perintah melakukan kegiatan pinjol ilegal
  • Yang memimpin kegiatan pinjol ilegal

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal. Sebab, banyak pelaku pinjaman online ilegal yang sudah diblokir, lalu membuka kembali bisnis karena kemudahan membuat aplikasi.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama 2017 - 2022 Rp 139,03 triliun. Angka ini berasal dari koperasi simpan pinjam ilegal, pinjol ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.

“Masyarakat ini kebetulan ada yang dinamakan casino mentality atau mental orang berjudi. Ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko,” ujar dia.

Reporter: Lenny Septiani