Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal Rp 139 triliun selama 2017 – 2022. Rerata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah.
Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:
- 2017 Rp 4,4 triliun
- 2018 Rp 1,4 triliun
- 2019 Rp 4 triliun
- 2020 Rp 5,9 triliun
- 2021 Rp 2,54 triliun
- 2022 Rp 120,79 triliun
“Masyarakat Indonesia kebetulan ada yang dinamakan casino mentality atau mental orang berjudi itu dalam semua hal. Ingin cepat kaya, tetapi tidak memikirkan risikonya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam webinar ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8).
Selain itu, ada fenomena khawatir ketinggalan informasi atau sesuatu yang sedang tren, yang biasa disebut dengan fear of missing out alias FOMO.
Friderica menjelaskan alasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal menjamur yakni rendahnya literasi keuangan masyarakat, yaitu sekitar 49,6%. Literasi keuangan digital juga hanya 3,5 dari skala satu sampai lima.
“Artinya masyarakat belum pintar sekali. Belum bisa membedakan informasi yang benar dan salah,” katanya.
Belum lagi, pelaku keuangan tidak resmi, termasuk pinjol ilegal terus beroperasi meski sudah beberapa kali diblokir. Berikut daftar entitas ilegal yang disetop satuan tugas atau satgas waspada investasi selama 2017 - 3 Agustus:
- Investasi ilegal 1194
- Pinjol ilegal 5450
- Gadai ilegal 251
Sementara data pengaduan selama Juli yakni:
- Pinjal ilegal 530
- Investasi ilegal 23