Viral nasabah yang diduga meminjam di platform pinjol AdaKami bunuh diri. Asosiasi teknologi finansial pembiayaan atau AFPI menyelidiki apakah pinjaman online yang dimaksud resmi atau pinjol palsu yang menggunakan nama AdaKami.
Pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol menyampaikan, peminjam yang diduga meminjam di platform pinjol AdaKami tersebut diteror oleh debt collector. Penagih utang beberapa kali memesan order fiktif pesan-antar makanan di platform ojek online atau ojol dan meminta korban membayar.
Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi akan menindaklanjuti kasus tersebut. Caranya, memeriksa kebenaran apakah AdaKami melanggar code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan startup pinjol ini.
“Untuk kasus ini AFPI harus mengecek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami,” kata Sunu dalam keterangan pers, Kamis (21/9).
Oleh karena itu, AFPI mengimbau semua pihak untuk melaporkan jika ada yang mengalami hal serupa dengan korban. Caranya, dengan menyerahkan bukti berikut nama dan NIK debitur kepada AdaKami maupun AFPI.
Laporan dan data tersebut kemudian akan diinvestigasi secara faktual.
Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggota yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan alias OJK agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ujar Sunu.
Sementara itu, startup pinjol AdaKami tengah melakukan penyelidikan dengan cara:
- Mengidentifikasi korban. Apakah benar korban merupakan nasabah yang meminjam di platform pinjol AdaKami.
- Menyelidiki debt collector. Hasil sementara menunjukkan, penagih utang korban tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi mengenai korban. Oleh karena itu, perusahaan masih menyelidiki data pribadi lengkap korban seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.
Data tersebut diperlukan untuk pemeriksaan kepastian bahwa korban merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. “Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC alias know your customer seluruh pengguna layanan AdaKami,” katanya.
Data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh. Hal ini juga untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial menunjukkan, bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem perusahaan.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujarnya.
Bernardino menegaskan bahwa AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Startup pinjol ini bakal bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk memastikan tindakan yang perlu diambil dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” Bernardino menambahkan.
Bernardino juga mengimbau masyarakat untuk menelepon kontak resmi AdaKami jika dirasa ada pelanggaran, melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.