OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur tentang bunga pinjol alias pinjaman online. Aturan ini juga bakal mengatur penagihan, termasuk oleh debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias PJOK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Saat ini sedang menyusun rencana SE terkait peer to peer lending. Masih diselaraskan di Departemen Hukum. Target penerbitan November,” kata Agusman dalam konferensi pers secara online, Senin (30/10).
Cakupan itu di antaranya mengatur:
- Kegiatan usaha pinjol
- Mekanisme penyaluran dan pelunasan dana
- Batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjol
- Penagihan
“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman. "Setelah aturan ini terbit, penyelenggara wajib tunduk."
OJK akan tetap mempertimbangkan titik keseimbangan bunga pinjol, supaya konsumen tidak tercekik dan industri tetap dapat tumbuh.
Pada akhir 2021, OJK meminta startup pinjol menurunkan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
Namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencatat 44 startup pinjol menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan. Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tertanggal 25 Oktober, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
KPPU menyampaikan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, tergantung pada alat bukti yang diperoleh KPPU.
“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara fintech lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” kata KPPU melalui laman resmi, Jumat (27/10).