Badan pengawas keuangan konsumen Amerika Serikat atau CFPB mengusulkan untuk mengatur pembayaran digital dan layanan dompet digital milik raksasa teknologi seperti Google, Apple, dan PayPal.
Alasannya, raksasa teknologi tersebut dinilai menghambat bisnis pembayaran lokal. Selain itu, ApplePay, GooglePay hingga PayPal dianggap tidak memiliki perlindungan konsumen yang mumpuni.
Tim pemeriksa CFPB bahkan sudah memeriksa layanan dompet digital raksasa teknologi tersebut dari sisi:
- Perlindungan privasi konsumen
- Perilaku eksekutif
- Kepatuhan terhadap undang-undang tentang praktik tidak adil dan penipuan
Jika proposal pembuatan aturan itu selesai, maka regulasi ini akan mencakup sekitar 17 perusahaan seperti GooglePay, ApplePay, PayPal, dan Block's CashApp. “Platform-platform ini memproses lebih dari 13 miliar pembayaran per tahun,” kata pejabat CFPB.
Direktur CFPB Rohit Chopra meningkatkan pengawasan terhadap sektor pembayaran digital sejak ia menjabat pada 2021. Pengawasan yang dilakukan berfokus pada bagaimana raksasa teknologi menggunakan data konsumen.
CFPB juga melakukan penyelidikan terhadap platform pembayaran digital milik para raksasa teknologi tersebut.
“Peraturan saat ini akan menindak satu jalur arbitrase peraturan dengan memastikan raksasa teknologi dan perusahaan pembayaran non-bank lainnya tunduk pada pengawasan yang tepat,” kata Chopra dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Selasa (7/11).
Ia mengatakan bahwa penelitian CFPB menemukan adanya raksasa teknologi yang mengumpulkan data pembayaran konsumen dalam jumlah besar, dengan sedikit batasan dan transparansi, serta kebijakan perusahaan yang membingungkan.
Pejabat senior CFPB menilai sangat penting untuk memperhatikan kepatuhan privasi raksasa teknologi yang memiliki banyak data konsumen, mengingat banyak model bisnis mereka berfokus pada monetisasi data tersebut.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh CFPB, regulasi itu akan mengatur tentang:
- Layanan pembayaran digital yang menangani lebih dari lima juta transaksi per tahun
- Mendorong persaingan dengan memastikan kesamaan perlakuan hukum antara pelaku usaha keuangan tradisional dan yang berbasis teknologi
Proposal tersebut dalam proses pemberitahuan antar-lembaga. Pembahasan regulasi ini diperkirakan selesai awal tahun depan.
“Agar ekosistem jasa keuangan sehat, inovatif, dan kompetitif dapat berfungsi, konsumen perlu mengetahui bahwa mereka dilindungi secara setara, terlepas dari dengan siapa mereka berbisnis untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka,” kata Presiden sekaligus CEO CBA atau Consumer Bankers Association Lindsey Johnson.
The Electronic Transactions Association yang mewakili bank, fintech, dan raksasa teknologi, mengatakan bahwa mereka ingin memastikan proposal tersebut mencapai tujuan perlindungan konsumen dan penerapan kebijakan publik yang konsisten untuk semua pemain.