OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan meluncurkan peta jalan penyelenggara pinjaman online atau fintech lending. Salah satu yang diatur yakni masyarakat kini hanya bisa meminjam maksimal di tiga pinjol.
“Diatur bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pinjol,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11).
Hal diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI.
Agusman menyampaikan, penyelenggara pinjol wajib menganalisis permohonan utang guna mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali dari peminjam. Caranya yakni:
- Memverifikasi keaslian dokumen yang disampaikan oleh calon peminjam sesuai prosedur operasional standar
- Melakukan klarifikasi dan konfirmasi, baik melalui tatap muka secara langsung maupun elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam, sebagaimana diatur dalam POJK tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan
- Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian, jika diperlukan
- Menganalisis calon peminjam dari sisi: watak, kemampuan membayar kembali, modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan
Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali calon peminjam dilakukan dengan menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga. OJK membatasi perbandingannya 50% pada 2024, 40% pada 2025, dan 30% pada 2026.
Analisis itu juga bertujuan mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.
“Jadi jangan sampai, calon peminjam itu sebenarnya tidak memiliki kemampuan keuangan, tetapi meminjam,” ujarnya. “Maka, waktu jatuh tempo, tidak mampu membayar.”