OJK: Satu Pinjol Langgar Aturan Bunga Pinjaman

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Lenny Septiani
23/1/2024, 13.19 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat satu fintech P2P lending alias pinjol masih mengenakan bunga lebih dari 0,3% per hari. Padahal OJK sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,1% - 0,3%  per Januari.

Jumlah pinjol yang menerapkan bunga pinjaman online lebih dari 0,3% sebanyak 13 perusahan dua pekan lalu. Kini turun menjadi satu.

“Jumlahnya turun terus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (23/1).

Agusman sebelumnya menjelaskan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, jika pinjol mengenakan bunga pinjaman lebih dari aturan.

Aturan bunga diatur dalam dalam POJK 10 Tahun 2022 pasal 29. Sementara itu, sanksi administratif diatur pada pasal 41 ayat 1, berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin

Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Jika masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis berakhir dan penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, OJK akan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Lenny Septiani