Hampir Empat Bulan Disanksi OJK, Bagaimana Nasib Paylater Akulaku?

Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Penulis: Lenny Septiani
21/2/2024, 13.16 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi kepada startup pinjol Akulaku dengan membatasi penyediaan layanan paylater untuk sementara sejak Oktober 2023. Bagaimana nasibnya kini?

Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

“Sedang kami tinjau. Semoga cepat selesai” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).

OJK mencatat bahwa Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan per Desember 2023.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani