Hampir Empat Bulan Disanksi OJK, Bagaimana Nasib Paylater Akulaku?

Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Penulis: Lenny Septiani
21/2/2024, 13.16 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi kepada startup pinjol Akulaku dengan membatasi penyediaan layanan paylater untuk sementara sejak Oktober 2023. Bagaimana nasibnya kini?

Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

“Sedang kami tinjau. Semoga cepat selesai” kata Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).

OJK mencatat bahwa Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan per Desember 2023.

Dengan mempertimbangkan progres langkah Akulaku tersebut, OJK memberikan tambahan waktu kepada pinjol ini hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan action plan dari target awal Desember 2023. Tersisa beberapa poin dalam tahap penyelesaian.

Perbaikan proses pembiayaan paylater yang diminta oleh OJK terhadap startup pinjol Akulaku di antaranya:

  • Aspek manajemen risiko 
  • Aspek tata kelola perusahaan yang baik 
  • Aspek manajemen risiko teknologi informasi

Pada Oktober 2023, Agusman menyampaikan bahwa tindakan pengawasan pembatasan tindak kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku akan dicabut, jika OJK menilai pinjol ini telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan. Ini termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

OJK juga memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan yang menyediakan layanan paylater.

“OJK meminta perusahaan untuk terus memperbaiki dan menguatkan proses underwriting dengan tetap menerapkan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.

Reporter: Lenny Septiani