Startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Tiga dari empat gugatan menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.

Setidaknya ada empat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di antaranya:

1. Nomor perkara: 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada 5 Desember 2023:

  • Jumlah penggugat sembilan orang
  • Kuasa hukum: Grace Bintang Hidayanti Sihotang
  • Tuntutan primer:

- Meminta pengadilan menyatakan menurut hukum bahwa Investree melakukan wanprestasi atau ingkar janji  kepada  sembilan kreditur, dengan total jumlah kerugian materil per 27 November 2023 Rp 1.079.154.923

- Memerintahkan Investree untuk membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil Rp 1.079.154.923

  • Tuntutan subsider:

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini

- Menghukum Investree untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap

- Menghukum Investree untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 10.000.000 kepada masing-masing penggugat, karena perbuatan tergugat menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini

- Membebankan biaya perkara ini kepada Investree

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet

2. Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2024:

  • Jumlah penggugat 11 orang
  • Kuasa hukum: Grace Bintang Hidayanti Sihotang
  • Tuntutan subsider:

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini

- Menghukum Investree untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap

- Menghukum Investree untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 10.000.000 kepada masing-masing penggugat, karena perbuatan tergugat menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini

- Membebankan biaya perkara ini kepada Investree

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet

3. Nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 31 Januari 2024:

  • Jumlah penggugat sembilan orang
  • Kuasa hukum: Grace Bintang Hidayanti Sihotang
  • Tuntutan primer:

- Meminta pengadilan menyatakan menurut hukum bahwa Investree melakukan wanprestasi atau ingkar janji  kepada  sembilan kreditur, dengan total jumlah kerugian materil per 28 Desember 2023 Rp 2.251.546.892

- Memerintahkan Investree untuk membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil Rp 2.251.546.892 ditambah dengan bunga berjalan

  • Tuntutan subsider:

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini

- Menghukum Investree untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap

- Menghukum Investree untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 10.000.000 kepada masing-masing penggugat, karena perbuatan tergugat menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini

- Membebankan biaya perkara ini kepada Investree

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet

4. Nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 26 Februari 2024

  • Jumlah penggugat 11 orang
  • Kuasa hukum: Grace Bintang Hidayanti Sihotang
  • Petitum maupun nilai sengketa belum ditampilkan. Namun menurut kuasa hukum kepada salah satu media lokal, nilai kerugian penggugat atau lender Investree Rp 1,98 miliar.

Jika menghitung tiga dari empat gugatan, maka nilai kerugian lender yang disengketakan total Rp 5,3 miliar. Ini belum menghitung uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari dan ganti rugi immaterial Rp 10.000.000.