KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga empat startup pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan?
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Selasa (27/2).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S Djafar tidak melihat adanya pelanggaran pada bisnis empat startup pinjol yang akan dipanggil oleh KPPU.
Keempat penyedia layanan pinjaman online yang dimaksud yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.
“Semua bunga yang diterapkan sudah sesuai ketentuan batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK," kata Entjik kepada Katadata.co.id, Selasa (27/2). "Bahkan rata-rata, jauh di bawah ketetapan OJK."
Menurut dia, fintech lending atau yang dikenal dengan istilah pinjol merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Bank juga sudah mengenakan bunga melalui kartu kredit sejak puluhan tahun lalu.
“Kenapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending,” kata Entjik. “Saya berpendapat, KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha.”
“Setahu saya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, kami tidak melihat adanya larangan fintech lending membiayai mahasiswa atau wali untuk uang kuliah,” Entjik menambahkan.
KPPU berencana segera memanggil empat startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa yakni DanaBagus, CICIL, Edufund, dan Danacita.
"Selain itu, mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata KPPU melalui laman resmi, pekan lalu (22/2).
Keempat pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar itu telah menyalurkan pembiayaan Rp 450 miliar. Sebagian besar atau 83,6% disalurkan oleh Danacita.
KPPU menyebutkan bahwa keempat perusahaan pinjol tersebut mengenakan bunga, biaya bulanan, dan tenor pinjaman sebagaimana layaknya kredit di luar pendidikan.
KPPU menilai penerapannya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dinilai dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pekan lalu (19/2), KPPU menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan. KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.
“Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” kata KPPU.
Menurut KPPU, mahasiswa kurang mampu secara ekonomi semestinya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau perguruan tinggi untuk menyelesaikan studi, bukan menggunakan pinjol. Ini berdasarkan peraturan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76.
"Salah satu cara pemenuhan hak, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” kata KPPU.
Selain itu, KPPU menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Menurut KPPU, pinjol yang menyasar mahasiswa dengan mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, dan tenor tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyampaikan akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pinjol, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.