Pinjol Modal Rakyat menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memanggil startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK telah mengadakan pertemuan dengan pinjol Modal Rakyat terkait tuntutan lender alias pemberi pinjaman Rp 300 juta atas dugaan wanprestasi.
“Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan lender,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Agusman menjelaskan bahwa Modal Rakyat melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.
OJK meminta Modal Rakyat meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan lender. Selain itu, memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan.
Otoritas juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para lender.
“OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen,” kata Agusman.
Selain itu, OJK mengimbau para lender melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.
Berdasarkan laman resmi Modal Rakyat per pekan lalu (27/2), tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB 90 97,85%. Dengan begitu, tingkat wanprestasi pengembalian lebih dari 90 hari atau TWP 90 alias gagal bayar 2,15%.
Pinjol Modal Rakyat menjelaskan, panggilan OJK bukan atas dasar tuduhan apapun. Otoritas meminta klarifikasi perusahaan terkait gugatan.
“Adanya gugatan dan pemberitaan yang menggiring, terkesan bahwa kami melakukan suatu kelalaian ataupun industri peer to peer lending sedang tidak baik-baik saja,” “Hingga saat ini kami masih berkomunikasi baik dan secara intensif dengan pihak OJK sebagaimana komitmen kami dalam terus meningkatkan kepatuhan,”kata juru bicara Modal Rakyat kepada Katadata.co.id, Kamis (29/2).
Startup pinjol Modal Rakyat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini juga turut menggugat Toko Sumber Sembako.
Namun petitum belum ditampilkan. Selain itu, belum ada penjelasan apakah penggugat yakni Haryani merupakan lender alias pemberi pinjaman.
Gugatan yang diajukan pada 19 Februari itu menetapkan nilai sengketa Rp 300 juta. Sidang pertama digelar pada 19 Maret 2024 pukul 09.00.
Modal Rakyat merupakan startup pinjol yang menyasar para peminjam UMKM. Perusahaan ini mencatat telah menyalurkan Rp 11,9 triliun, dan total pinjaman tahun berjalan sebesar Rp 105 miliar.
Modal Rakyat resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK pada November 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK pada April 2021.
Perusahaan mengatakan, kepercayaan klien maupun mitra Modal Rakyat masih kuat. “Kami akan terus memperjuangkan pengembangan industri peer to peer lending di Indonesia,” ujar dia.
Modal Rakyat berharap, maraknya pemberitaan terkait gugatan maupun panggilan OJK, bisa mengedukasi lender atau pemberi pinjaman dan borrower atau peminjam memahami bahwa fintech lending hanya perantara.
“Besar harapan kami proses hukum dapat berlangsung dengan tertib dan kami dapat membuktikan komitmen,” ujar dia.