Startup pinjol TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun. Total nilai gugatan Rp 471,2 juta.
Gugatan pertama pada 17 Januari dengan nilai gugatan Rp 131 juta. Ada tiga penggugat yakni Adrian Nurachman Tambunan, Hermawan Janu Wibowo, dan Sri Astri Nanditya.
Isi petitum dalam gugatan kepada pinjol TaniFund itu di antaranya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji kepada tiga kreditur Tanifund Madani Indonesia dengan total kerugian materil Rp 131 juta
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 di atas ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan/atau situs TaniFund pada waktu hari dan tanggal di mana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Subsidair:
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 10 juta kepada masing-masing penggugat akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet
Gugatan kedua pada 9 Februari dengan nilai gugatan Rp 286,2 juta. Ada empat penggugat yakni William Sumoro, Mohammad Adam Jourdan, Pandu Pradana, dan Citro Ariyanto.
Isi petitum dalam gugatan kepada pinjol TaniFund itu di antaranya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji kepada empat kreditur Tanifund Madani Indonesia dengan total kerugian materil Rp 286,2 juta
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 1 di atas ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan/atau situs TaniFund pada waktu hari dan tanggal di mana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Subsidair:
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 10 juta kepada masing-masing penggugat akibat perbuatan tergugat yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.
- Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet
Gugatan terakhir pada 25 Maret dengan nilai gugatan Rp 52 juta. Ada dua penggugat Kevin Kangdinata dan Yoshua Rinald.
Petitum belum ditampilkan.
Seluruh gugatan tersebut menggunakan kuasa hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang.