Otoritas Jasa Keuangan mencatat dana yang disalurkan oleh para perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 62,17 triliun per Maret 2024. Angka tersebut naik 21,85% secara tahunan (year on year/yoy). Penyaluran outstanding pinjaman tersebut juga naik dari Februari 2024 yang sebesar Rp 61,10 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi pembayaran selama 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94%. Kredit macet itu turun dari bulan Februari yang sebesar 2,95%.
"Tingkat risiko kredit macet tersebut masih dalam kondisi terjaga atau berada di bawah 5%," ucap Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).
Jika TWP 90 sebesar 2,94% dengan utang sebesar Rp 62,17 triliun, maka jumlah kredit macet pinjol masyarakat Indonesia sebesar Rp 1,827 triliun. Angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 1,8 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Agusman menyampaikan sebanyak enam dari 101 penyelenggara pinjol belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel,” katanya. Selain itu, para penyelenggara pinjol juga dapat mengembalikan izin usahanya.