Jawa Barat menjadi provinsi dengan transaksi judi online dan pinjaman online alias pinjol terbanyak di Indonesia, merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.
Berikut lima provinsi dengan jumlah pelaku judi online dan transaksi tertinggi di Indonesia menurut data PPATK:
- Jawa Barat: 535.644 pelaku dan nilai transaksi Rp 3,8 triliun
- Jakarta: 235.568 pelaku dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun
- Jawa Tengah: 201.963 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun
- Jawa Timur: 135.227 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,05 triliun
- Banten: 150.302 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,02 triliun
Dari sisi nilai transaksi judi online per kabupaten dan kota, sebagai berikut:
- Kota Jakarta Barat: Rp 792 miliar
- Kota Bogor: Rp 612 miliar
- Kabupaten Bogor: Rp 567 miliar
- Kota Jakarta Timur: Rp 480 miliar
- Kota Jakarta Utara: Rp 430 miliar
Di tingkat kecamatan, datanya sebagai berikut:
- Kecamatan Bogor Selatan: 3.720 penjudi online dengan nilai transaksi Rp 349 miliar
- Kecamatan Tambora: 7.916 penjudi online dengan nilai Rp 196 miliar
- Kecamatan Cengkareng: 14.782 penjudi online dan nilai transaksi Rp 176 miliar
- Kecamatan Tanjung Priok: 9.554 penjudi online dan nilai transaksi Rp 139 miliar
- Kecamatan Kemayoran: 6.080 penjudi online dan nilai transaksi Rp 118 miliar
- Kecamatan Kalideres: 9.825 penjudi online dan nilai transaksi Rp 113 miliar
- Kecamatan Penjaringan: 7.127 penjudi online dan nilai transaksi Rp 108 miliar
Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan, instansi intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani masalah judi online. Ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara atau ASN yang bermain judi online.
Jawa Barat juga tercatat menjadi provinsi dengan penyaluran kredit oleh pinjol terbesar di Indonesia, menurut data OJK. Pinjaman online yang dimaksud berasal dari perusahaan resmi yang memiliki izin OJK.
Rincian daerah dengan penyaluran kredit pinjol terbesar di Indonesia per April sebagai berikut:
- Jawa Barat: Rp 16,47 triliun, TWP 90 alias kredit macet 3,75% atau Rp 617 miliar
- DKI Jakarta: Rp 10,9 triliun, TWP 90 3,31% atau Rp 360,8 miliar
- Jawa Timur: Rp 8,2 triliun, TWP 90 2,59% atau Rp 212,4 miliar
- Banten: Rp 5,1 triliun, TWP 90 2,37% atau Rp 120,9 miliar
- Jawa Tengah: Rp 5 triliun, TWP 90 2,6% atau Rp 130 miliar
Belum ada data mengenai utang pinjol ilegal per provinsi maupun secara nasional di Indonesia. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir 654 entitas pinjol ilegal selama April – Mei.
Sejak 2017 hingga Mei 2024, Satgas PASTI memblokir 8.271 entitas pinjol ilegal.