Startup fintech peer to peer lending atau pinjol kini diwajibkan untuk membuka laporan laba rugi kepada masyarakat. Peraturan ini dimulai Juli.
Hal itu tertuang dalam surat edaran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Penyelenggara wajib mempublikasikan kepada masyarakat laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik beserta pendapat auditor atas laporan dimaksud pada sistem elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara," demikian dikutip, Selasa (2/7).
Penyelenggara pinjol juga dapat mempublikasikan laporan lain dalam laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan keuangan tahunan.
Penyelenggara pinjol dapat mempublikasikan laporan keuangan tahunan pada halaman depan sistem elektronik penyelenggara yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat.
“Laporan keuangan tahunan yang dimaksud dan perubahannya dipublikasikan selama Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” katanya.
Selain itu, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar, lengkap, dan dilakukan secara real time kepada pusat data fintech lending alias pusdafil OJK.
Data transaksi pendanaan merupakan perkembangan data transaksi Pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana.