Sebanyak 40 startup teknologi finansial alias pinjol mendapatkan sanksi dari OJK alias Otoritas Jasa Keuangan. Jumlahnya hampir setengah dari total fintech lending resmi di Indonesia 98.
“Sebanyak 40 penyelenggara peer to peer landing diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK alias POJK yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 secara virtual, Senin (5/8).
Akan tetapi, Agusman tidak memerinci alasan puluhan pinjol resmi tersebut diberi sanksi. Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.
Agusman menyebutkan, sebanyak 28 dari 98 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 7,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli.
Selain itu, beberapa pinjol menghadapi gugatan dari para pemberi pinjaman alias lender seperti TaniFund, Investree, dan iGrow.
OJK pun melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan fraud alias penipuan dari ketiga fintech lending tersebut.
Izin usaha TaniFund pun sudah dicabut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.
TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.