Kominfo Tegur GoPay, OVO, LinkAja, Dana, ShopeePay karena Judi Online

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Penulis: Desy Setyowati
11/10/2024, 14.08 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform. 

"Kami tindak tegas jika membandel," kata Menteri Kominfo Budi Arie dikutip dari keterangan pers, Jumat (11/10).

Berikut transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran berdasarkan data PPATK:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe atau DANA: nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume sekitar lima juta
  2. PT Visionet Internasional atau OVO: nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay): nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume  577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja: nilai transaksi Rp 6,5 miliar dengan volume 80.171
  5. Airpay International Indonesia alias Shopeepay: nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo atau topup yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

Budi Arie menyebutkan, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak ia menjabat atau 1,5 tahun. “Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata dia.