Layanan dompet digital LinkAja terus mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) terhadap akun yang terindikasi dalam transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online.
Melalui langkah tersebut, LinkAja menegaskan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. Hal ini disampaikan Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar dalam pernyataan tertulis pada Jumat (11/10).
“Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran,” kata Yogi.
Sistem FDS LinkAja dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Blokir Lebih dari 350 Akun Terkait Fraud
Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi pada sistem deteksi fraud. LinkAja juga telah menindak lebih dari 150 akun dengan mensuspensi, dan membekukannya berdasarkan laporan yang masuk melalui kanal customer service (CS).
Perusahaan juga turut mengintegrasikan fitur keamanan seperti pencegahan aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. “Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber,” kata Yogi.
Pihaknya juga memperkuat manajemen risiko perusahaan dengan memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
Dengan begitu, perusahaan terus berkomitmen untuk memperkuat pembinaan kepada merchant sesuai arahan Bank Indonesia dan tidak segan menutup akun jika merchant terbukti melakukan tindakan merugikan.
Gandeng Regulator, Asosiasi, dan Industri
LinkAja juga berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan hukum perjudian online. Kampanye ini dilakukan secara berkala melalui aplikasi, website resmi, dan media sosial, serta hanya dilakukan dengan lembaga atau platform yang telah berizin.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online pada platform mereka.
Menteri Budi Arie mengungkapkan kecurigaan adanya penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo atau topup yang melonjak tiba-tiba.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja memiliki nilai transaksi Rp 6,5 miliar dari 80.171 transaksi yang terkait judi online.