Asosiasi Fintech soal Pencabutan Izin Investree: Bukan Kesalahan Industri

Antara News/Dewa Wiguna
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi saat ini diburu OJK.
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
23/10/2024, 17.12 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin PT Investree Radhika Jaya. AFPI menilai keputusan OJK menandakan pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri fintech secara keseluruhan.

"Sudah sangat jelas bahwa OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri,” kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10).

AFPI menilai putusan itu juga semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending. Mereka juga menyadari perlu terus berupaya mengawasi dan memantau anggotanya. "Untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI," kata dia.

OJK mencabut izin usaha Investree lantaran dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan juga dilakukan sebab kinerja perusahaan yang memburuk. Capaian negatif perusahaan dinilai mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat," kata Ismail.

OJK mengingatkan penyelenggara LPBBTI seharusnya memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai. Tujuannya untuk perlindungan nasabah atau masyarakat.

Sebelum pencabutan izin, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha atau PKU sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan hingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin," kata dia.

Reporter: Kamila Meilina